Video Beredar, Mantan Bupati Nunukan Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Sempat Izin ke Bawaslu

Mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Abdul Hafid Ahmad dinilai telah melakukan pelanggaran dalam aturan pemilu.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/DOK
Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad terekam bagi-bagi uang saat kampanye di Nunukan 

TRIBUNKALTIM.CO-Mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Abdul Hafid Ahmad dinilai telah melakukan pelanggaran dalam aturan pemilu.

Hal ini terjadi karena ia telah membagi-bagikan uang kepada peserta kampanye di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara.

Bahkan aksi Abdul Hafid ini sempat terekam dan viral di media sosial.

Dalam video berdurasi satu menit 37 detik itu mendapat bahasan dari warganet.

Namun sebelum membagikan uang, ia sempat meminta izin kepada petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ada di lokasi kampanye sebelum meminta tim sukses membagikan uang yang disebutnya sebagai uang transport.

Baca Juga: Pemilih Tetap Kutai Timur untuk Pilkada Capai 232.641 Orang

Baca Juga: Sosialisasi Bimtek Pilkada 2020 Bagi PPK di Hotel Midtown, Berikut Harapan Ketua KPU Samarinda

Baca Juga: Teguh Minta Pemprov Kaltara Perkuat Koordinasi dengan Penyelenggara dan Keamanan Hadapi Pilkada

"Mana ibu pengawas tadi? Kan begini, kalau saya bagi bagi duit misalnya untuk pembeli bensin, boleh apa tidak? Boleh ya? Coba dibagi, ini pembeli bensin. Bukan saya membagi duit untuk memilih saya, tidak. Kan bapak ke sini naik sepeda motor, setuju dibagikan?" ujar Abdul Hafid disambut teriakan setuju dari puluhan massa yang hadir.

Kemudian terlihat salah satu tim pemenangan yang bersama Abdul Hafid bangkit dari duduknya, menjawab siap, dan mulai membagikan uang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan menyatakan, momen bagi-bagi uang itu berlangsung di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kegiatan dalam video itu, diduga melanggar beberapa aturan pemilu. Koordinator Hukum,

Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan Abdul Rahman mengatakan, Abdul Hafid mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara Zainal Palliwang-Yansen.

Hal tersebut tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

"Padahal, berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Nomor: STTP/13/IX/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam Polres Nunukan, izin hanya untuk Kampanye Paslon Bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah," kata Abdul Rahman saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved