Antisipasi Keterlibatan Pelajar Dalam Aksi Unjuk Rasa, Kadisdikbud Terbitkan Surat Edaran

Seluruh pelajar SD dan SMP di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dilarang ikut aksi unjuk rasa.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Murhariyanto, Kepala Disdikbud Paser. TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Seluruh pelajar SD dan SMP di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dilarang ikut aksi unjuk rasa.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Paser nomor 420/1101/Disdikbud/2020 tanggal 12 Oktober 2020.

Meski bisa dipastikan sampai sekarang belum ada pelajar yang terlibat aksi, SE ini menurut Murhariyanto, Rabu (14/10/2020), setidaknya mengantisipasi kemungkinan kedepan, seiring semakin meluasnya aksi unjuk rasa yang diikuti pelajar di berbagai daerah.

"Saya mengimbau kepada seluruh pelajar SD dan SMP, baik negeri maupun swasta untuk tidak terlibat atau ikut-ikutan berunjukrasa, kami bahkan membagikan video guna ke semua sekolah guna menegaskan himbauan tersebut," kata Murhariyanto, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Buruh di Penajam Demo UU Cipta Kerja, Ketua DPRD PPU Jhon Kennedy Janji akan Perjuangkan ke Pusat

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat Kaltara Muddain Sebut Cacat Substansi dan Prosedur

Baca Juga: Serikat Buruh Penajam Paser Utara Demo Tolak UU Cipta Kerja, Minta Dukungan DPRD dan Bupati AGM

Daripada ikut unjuk rasa, lanjut Murhariyanto, lebih baik pelajar fokus pada pembelajaran daring (online).

Pembelajaran ini untuk mencegah pelajar tertular Covid-19, sehingga himbauan ini juga untuk mencegah pelajar terinfeksi Covid-19.

Apalagi saat ini sedang berlangsung ulangan tengah semester, jangan sampai ada pelajar yang tidak ikut ulangan karena tertular Covid-19 ketika berunjukrasa.

“Kita khawatir ada yang mengajak mereka, makanya biar pelajar fokus pada ulangan, kita tegaskan dengan himbauan ini,” ucapnya.

Baca Juga: PDIP Nilai SBY Tak Perlu Merasa Tertuduh Sebagai Dalang Demonstrasi 'Tak Perlu Terpancing'

Baca Juga: Mobil Ambulance Ditembak Gas Air Mata saat Demo Tolak UU Ciptaker, Penjelasan Polisi dan Dinkes DKI

Baca Juga: NEWS VIDEO Detik-detik Mobil Ambulans Diberondong Gas Air Mata oleh Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja

Dalam surat edaran itu, tambah Murhariyanto, pihak sekolah diharapkan aktif berkomunikasi dengan orangtua dan pelajar, guna memastikan peserta didiknya tetap berada di rumah di masa pandemi Covid-19 ini.

“Kita harapkan peran aktif semua orangtua murid untuk memastikan anak-anaknya mengikuti pembelajaran daring. Jika pun harus ke luar dari rumah, sedapat mungkin mendapat pendampingan orangtua dan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

(TribunKaltim.Co/Sarassani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved