Berita Paser Terkini
Awal Konflik Agraria di Paser, Masyarakat Adat Tolak Perpanjangan HGU, DPMPD Kaltim Panggil PTPN IV
Awal mula konflik agraria di Paser hingga masyarakat adat tolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV. DPMPD Kaltim akan panggil PTPN IV
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Ringkasan Berita:
- Konflik agraria di Paser melibatkan masyarakat adat Paser dengan PTPN IV Regional V (eks PTPN VI)
- Masyarakat di 4 desa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha PTPN IV
- Persoalan lahan masyarakat adat di Paser ini sudah berlangsung hingga 4 dekade
- DPMPD Kaltim bakal klarifikasi PTPN IV terkait dengan perizinan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Konflik agraria di Paser yang melibatkan masyarakat adat Paser dengan PTPN IV menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Konflik agraria di Paser ini bermula dari penolakan masyarakat adat di Paser atas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV yang beroperasi di Kabupaten Paser, wilayah paling selatan di Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, masyarakat adat Paser yang tergabung dalam wadah Awa Kain Nakek Bolum telah mengadukan konflik agraria yang dialaminya dengan PTPN IV ke DPRD Kaltim, 10 November 2025 lalu.
Rencananya, DPMPD Kaltim akan memanggil PTPN IV Regional V (eks PTPN VI) terkait konflik agraria dengan masyarakat adat Paser ini.
Baca juga: 4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser yang Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV dan Sikap Perusahaan
Untuk diketahui, konflik agraria antara masyarakat dan PTPN IV Regional V telah berlangsung lebih dari empat dekade.
Masyarakat di empat desa Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang telah lama hidup dalam ketidakpastian akibat penguasaan lahan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai sekitar 2.000 hektare.
Masyarakat adat setempat terus memperjuangkan agar lahan tersebut dapat kembali ke tangan mereka.
Perwakilan masyarakat Awa Kain Nakek Bolum, Sahrul M menjelaskan proses pengambilan lahan pada masa lalu dilakukan dengan cara yang penuh intimidasi.
"Proses pengambilan (lahan) saat itu, itu di tahun 1982, itu di jaman Orde Baru. PTPN saat itu dikawal oleh aparat keamanan dalam hal ini, tentara berseragam dengan membawa senjata laras panjang untuk menakuti orang-orang tua kami yang pada saat itu menolak atas pembukaan lahan itu," ucap Sahrul.
Penolakan ini bukanlah hal baru. Masyarakat adat Paser telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dirampas sejak awal berdirinya perkebunan tersebut.
Sahrul menambahkan proses perpanjangan HGU PT PTPN IV diyakini dilakukan dengan cara manipulatif, intimidatif, dan tidak transparan, sehingga masyarakat terpaksa melepas lahan mereka tanpa keadilan yang sesungguhnya.
Setelah HGU PT PTPN IV berakhir pada Desember 2023, perusahaan tersebut saat ini tengah mengurus perpanjangan izin.
Masyarakat adat Paser, termasuk para tokoh adat, dengan tegas menolak perpanjangan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250626_Konflik-Tanah-di-Modang-Paser.jpg)