Berita Kaltim Terkini

Selangkah Lagi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Lingkungan Hidup di Kaltim Jadi Perda

Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bakal disahkan menjadi Perda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
DPRD KALTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bakal disahkan menjadi peraturan daerah (perda), setelah dilakukan konsultasi ke Kemendagri disetujui, setelah melakukan serangkaian tahapan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Selangkah lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bakal disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Setelah panitia khusus (pansus) DPRD Kaltim melewati serangkaian mekanisme, akhirnya laporan akhir disampaikan pada agenda Rapat Paripurna ke-43 di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (21/11/2025) malam. 

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry mengungkapkan rangkaian kerja yang telah dilakukan pansus.

Baca juga: DPRD Kaltim Desak Percepatan Perbaikan Fender Jembatan Mahakam Samarinda

Politikus Golkar ini menyampaikan, bahwa pembahasan ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk memperkuat masa depan pendidikan di Kaltim.

“Rancangan ini memperkuat perlindungan dan peningkatan kompetensi guru, sekaligus mendorong terwujudnya pendidikan yang beradab,” kata Sarkowi, Sabtu (22/11/2025).

Sektor pendidikan di Kaltim yang menurut DPRD masih menghadapi sejumlah tantangan diperkuat melalui regulasi ini.

Ketimpangan layanan pendidikan antarwilayah, belum optimalnya penyediaan anggaran, serta kebutuhan pedoman teknis yang lebih kuat dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Ranperda ini dirancang untuk memperluas kesetaraan hak bagi guru di berbagai daerah, sekaligus memastikan peningkatan kapasitas bagi guru dan peserta didik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Guntur juga turut menyampaikan apa yang sudah dilakukannya dalam menyusun Ranperda. 

Ia menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan daerah. 

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kebutuhan pembangunan mesti seimbang, sehingga meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam dapat dikontrol melalui regulasi.

“Kondisi pembangunan bisa menurunkan daya dukung, daya tampung dan produktivitas lingkungan. Karena itu, pembahasan pansus ini bertujuan memastikan lingkungan hidup dapat dilindungi dan dikelola dengan baik,” tukasnya.

Guntur juga menggarisbawahi, Kaltim saat ini menghadapi kondisi lingkungan yang berat akibat aktivitas pembangunan. 

Untuk itu, diperlukan langkah dan regulasi yang tepat agar kualitas lingkungan tetap terjaga. 

“Ranperda yang disusun ini, guna menjawab berbagai persoalan lingkungan hidup di daerah,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved