Di Mata Najwa, Suara Menkominfo Langsung Meninggi Saat Disorot BEM SI dan Aktivis, Terpancing Hoaks

Di Mata Najwa, suara Menkominfo langsung meninggi saat disorot BEM SI dan aktivis, terpancing soal hoaks

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan Layar Mata Najwa
Menkominfo Johnny G Plate di acara Mata Najwa 

TRIBUNKALTIM.CO - Di Mata Najwa, suara Menkominfo langsung meninggi saat disorot BEM SI dan aktivis, terpancing soal hoaks.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G  Plate tak bisa menyembunyikan emosinya kala tampil di acara Mata Najwa.

Politikus Nasdem ini enggan terjebak dengan hal teknis soal hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ramai diperdebatkan saat ini.

Disaksikan Najwa Shihab, Johnny G Plate menanggapi pernyataan Direktur YLBHI dan Ketua BEM SI (seluruh Indonesia), soal draft UU Cipta Kerja yang asli.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate ramai diperbincangkan karena statmentnya di Mata Najwa pada Rabu (14/10/2020).

Johnny G Plate dengan nada tinggi menekankan soal keputusan Pemerintah yang menyebut demo tolak UU Cipta Kerja karena termakan hoaks.

Baca juga: Bahas Aktor Intelektual Demo di Mata Najwa, Mahfud MD Sindir Kursi Kosong, Najwa Shihab Pun Bereaksi

Baca juga: Refly Harun & Eks Panglima TNI Kompak Singgung Jokowi, Gatot Nurmantyo Beber yang Bikin Gaduh Negeri

Baca juga: Terjawab, Ambulans yang Viral Ditembak Gas Air Mata Polisi, Terkuak Isi & Nasib 4 Orang di Dalamnya

Baca juga: Kepada Khofifah & Buruh, Mahfud MD Bocorkan UU Cipta Kerja Bisa Diubah, Kesempatan Terbuka, Ada Cara

Menurut Johnny G Plate bila pemerintah sudah menyatakan hoaks itu sudah tak bisa lagi dibantahkan.

Awalnya Najwa Shihab pembawa acara Mata Najwa Mana Fakta Mana Dusta meminta Direktur YLBHI Asfinawati berpendapat soal disinformasi dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Asfin pernyataan pemerintah bahwa massa demo tolak UU Cipta Kerja karena termakan hoaks adalah sebuah pembodohan.

Asfin juga memaparkan sejumlah kelemahan dari UU Cipta Kerja.

"Jelas sekali karena mengutipnya hanya satu pasal, itu pembodohan besar.

Tidak bisa membaca mengerti Undang-Undang hanya dari satu pasal.

Misal pasal 565 dihapus tentang outsorching akibatnya apa tadinya ada batasan outsorching harus terpisah dari kegiatan utama hanya kegiatan penunjang tidak menghambat itu tidak ada lagi.

Sekarang diserahkan pada Peraturan Pemerintah, apakah kita tahu yang dimaksud outsorching dalam peraturan pemerintah ?

Ya gak tahu orang belum ada.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved