DIBONGKAR di Mata Najwa, Pelanggaran Proses UU Cipta Kerja di DPR RI, Benny K Harman Sebut RUU Hantu

Anggota Badan Legislasi ( Baleg) Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan alasannya menyebut omnibus law UU Cipta Kerja layaknya 'hantu'.

Capture YouTube Najwa Shihab
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman di Mata Najwa 

Ia menyebutkan saat itu kembali ada pelanggaran.

"Faktanya tidak ada naskah yang final yang diajukan, yang dibagikan kepada semua anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tanggal 5 Oktober," kata Benny.

"Lalu bagaimana kita mengatakan ini yang hoaks, ini yang benar atau apa," tambahnya.

Pada saat kedua rapat rancangan undang-undang, tidak ada draf yang dibacakan atau dibagikan.

Ia menilai bahkan UU Cipta Kerja seharusnya dibatalkan.

"Makanya sebetulnya kita menyetujui rancangan undang-undang 'hantu', enggak ada undang-undangnya, enggak ada rancangannya. Apa yang mau dibahas, apa yang mau disetujui?" simpul Benny.

"Kalau proses itu tidak dipenuhi, maka rancangan undang-undang ini batal, tidak boleh diproses. Dipaksakan itu 'kan enggak boleh," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit 9.00:

Baca juga: Terjawab, Ambulans yang Viral Ditembak Gas Air Mata Polisi, Terkuak Isi & Nasib 4 Orang di Dalamnya

Baca juga: Update Liga Italia, Napoli Kalah WO, Tim Asuhan Gattuso Dapat Sanksi Berlipat Tolak Lawan Juventus

Baca juga: Selesai Membaca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Ucapkan Selamat Kepada Buruh dan Pekerja

Baca juga: Di Mata Najwa, Direktur YLBHI Singgung Pendemo Dianiaya, Mahfud MD: Polisi Dilempari Batu, Diludahi

Refly Harun Pertanyakan Tidak Ada Draf Resmi UU Cipta Kerja

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti masih simpang-siurnya kejelasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Kamis (15/10/2020).

Saat itu Refly mengundang Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo untuk membahas UU Cipta Kerja.

Gatot membenarkan jika undang-undang tersebut menuai kontroversi karena pengerjaannya tidak transparan dan terkesan dikebut oleh DPR.

"Rakyat ini hanya memerlukan informasi yang jelas," komentar Gatot Nurmantyo.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved