Selesai Membaca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Ucapkan Selamat Kepada Buruh dan Pekerja
Hotman Paris Hutapea ikut memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Pasca disahkan oleh DPR, Undang-undang ( UU ) Cipta Kerja menimbulkan polemik di masyarakat.
Sejumlah penolakan terhadap UU Cipta Kerja muncul di berbagai daerah.
Penolakan ini diwarnai dengan aksi uinjuk rasa dari buruh dan mahasiswa.
Hotman Paris ikut bersuara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sang pengacara ungkap bagian dari UU Cipta Kerja yang menguntungkan buruh.
Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan.
Bahkan aksi demo besar-besaran telah terjadi di beragai wilayah di Tanah Air.
Baca juga: Polisi Catat Pelajar yang Demo Tolak UU Cipta Kerja di SKCK, Pengamat Kepolisian Beri Peringatan
Baca juga: 5 Tahun Jalani Diet Terapi Air Putih, Begini Perubahan Tubuh Komedian Yadi Sembako, Buat Pangling
Baca juga: Fadli Zon Sebut Mirip Israel, Video Polisi Kejar & Berondong Ambulans dengan Tembakan Gas Air Mata
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Gubernur Kaltim Isran Noor: Saya nggak Sekolah, Tidak Tahu Isi Lengkapnya
Mengetahui hal ini Hotman Paris Hutapea ikut memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.
Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.
Baca juga: NEWS VIDEO Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Bentrok, Orator PA 212 Minta Massa Pulang
Baca juga: Lengkap, Nasihat Ali Ngabalin ke Bos KAMI Agar Tak Dituduh Jadi Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja
Baca juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).
Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.
Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.
Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/unggah-foto-lokasi-makan-malam-jaksa-pinangki-resto-termahal-di-new-york-hotman-paris-ngaku-kalah.jpg)