Rabu, 8 April 2026

Selesai Membaca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Ucapkan Selamat Kepada Buruh dan Pekerja

Hotman Paris Hutapea ikut memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pengacara Hotman Paris Hutapea Ucapkan Selamat Kepada Buruh dan Pekerja usai Membaca Draft UU Cipta Kerja 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasca disahkan oleh DPR, Undang-undang ( UU ) Cipta Kerja menimbulkan polemik di masyarakat.

Sejumlah penolakan terhadap UU Cipta Kerja muncul di berbagai daerah.

Penolakan ini diwarnai dengan aksi uinjuk rasa dari buruh dan mahasiswa

Hotman Paris ikut bersuara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sang pengacara ungkap bagian dari UU Cipta Kerja yang menguntungkan buruh.

Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Bahkan aksi demo besar-besaran telah terjadi di beragai wilayah di Tanah Air.

Baca juga: Polisi Catat Pelajar yang Demo Tolak UU Cipta Kerja di SKCK, Pengamat Kepolisian Beri Peringatan

Baca juga: 5 Tahun Jalani Diet Terapi Air Putih, Begini Perubahan Tubuh Komedian Yadi Sembako, Buat Pangling

Baca juga: Fadli Zon Sebut Mirip Israel, Video Polisi Kejar & Berondong Ambulans dengan Tembakan Gas Air Mata

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Gubernur Kaltim Isran Noor: Saya nggak Sekolah, Tidak Tahu Isi Lengkapnya

Mengetahui hal ini Hotman Paris Hutapea ikut memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti perihal pesangon di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti perihal pesangon di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. ((Instagram/@hotmanparisofficial))

Baca juga: NEWS VIDEO Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Bentrok, Orator PA 212 Minta Massa Pulang

Baca juga: Lengkap, Nasihat Ali Ngabalin ke Bos KAMI Agar Tak Dituduh Jadi Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Baca juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan

Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved