Penanganan Covid
Menolak Rapid atau Swab Test Warga DKI Bakal Didenda Rp 5 Juta, Raperda Penanggulangan Covid-19
Bagi warga DKI Jakarta yang menolak rapid atau swab test akan dikenai denda Rp 5 juta. Aturan itu tercantum dalam Raperda tentang penanganan covid-19
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bagi warga DKI Jakarta yang menolak rapid atau swab test akan dikenai denda Rp 5 juta. Aturan itu tercantum dalam Raperda tentang penanganan covid-19 DKI Jakarta.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta sedang membahas penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19.
Salah satu aturan yang sedang dibahas yakni soal denda Rp 5 juta bagi warga penolak rapid maupun swab test.
"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," kata Anggota Bapemperda Judistira Hermawan kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Selain denda bagi penolak rapid dan swab test, warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan positif Covid-19 juga akan dikenai denda serupa sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: 'Kolaborasi' 3M dan 3T di Beberapa Negara Terbukti Ampuh Putus Penyebaran Covid-19, Patut Ditiru
Baca juga: Vaksin Tidak Langsung Hilangkan Covid, LBM Eijkman: Gerakan 3M Harus Terus Dijalankan
Sanksi denda diatur agar masyarakat patuh terhadap ketentuan yang menjadi kebijakan Pemprov DKI.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," ungkap anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI tersebut.
Dalam Raperda Covid-19 juga diatur soal kewenangan aparat penegak hukum dalam menegakkan protokol kesehatan di lapangan kepada individu maupun tempat usaha.
Sanksi pidana sudah dimasukkan dalam sejumlah pasal.
"Sanksi denda maupun pidana juga sudah masuk dalam pasal-pasal di raperda ini. Total pasal yang ada dalam raperda ini kalau nggak salah ada 26 pasal," ucap dia.
Saat ini Bapemperda masih melakukan harmonisasi terhadap masukan yang datang dari fraksi-fraksi di DPRD DKI.
Baca juga: LIVE Tribun Belajar Kamis 15 Oktober 2020 PAdBP dan PJOK Kelas 4, 5, 6 SD, Yuk Belajar dari Rumah!
Baca juga: RESMI DITAHAN, Ini Perjalanan Karier Irjen Napoleon Bonaparte jadi Polisi, Moncer Sejak Kapolres OKU