Penanganan Covid

Menolak Rapid atau Swab Test Warga DKI Bakal Didenda Rp 5 Juta, Raperda Penanggulangan Covid-19

Bagi warga DKI Jakarta yang menolak rapid atau swab test akan dikenai denda Rp 5 juta. Aturan itu tercantum dalam Raperda tentang penanganan covid-19

Editor: Mathias Masan Ola
Kolase TribunKaltim.co / freepik.com
WHO minta semua Negara di dunia Investigasi awal mula munculnya kasus Virus Corona covid-19, termasuk di Indonesia. 

Setelahnya, Pemprov DKI akan mengirimkan Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Usai evaluasi Kemendagri diterima, maka DPRD DKI bersama pihak eksekutif akan melangsungkan rapat paripurna pengesahan menjadi Perda. Rapat dijadwalkan digelar pekan depan.

"Saya rasa ini kan situasinya darurat, Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu dalam minggu ini," katanya.

DKI Jakarta pada Senin (12/10) mendapat tambahan 1.168 kasus positif baru.

Hingga saat ini jumlah kasus aktif di Jakarta masih sebanyak 13.619 orang.

Sementara kasus total di DKI ada 88.174 kasus.

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.

Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Catatan Redaksi:

Bersama kita lawan virus Corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raperda Penanggulangan Covid-19, Warga DKI Tolak Rapid atau Swab Test Didenda Rp 5 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved