Polsek Muara Jawa Ungkap Kasus Narkoba di Halaman Kantor Bank, Sita Dua Poket dan Uang Rp 1 Juta

Di mana warga bernama Arifin diduga kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Delima, Muara Jawa, Kukar.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti yang diamankan personel Polsek Muara Jawa dari Arifin.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONGPolsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara menerima laporan dari masyarakat.

Di mana warga bernama Arifin diduga kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Delima, Muara Jawa, Kukar.

“Atas informasi tersebut. Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saudara Arifin,” kata Kapolsek Muara Jawa IPTU Nursan, Kamis, (15/10/2020).

Pada malam itu, petugas melihat Arifin berada di halaman salah satu bank di sana. Petugas langsung turun dari mobil untuk mengamankan pelaku .

Baca Juga: Tak Sampai 1 Jam, Polisi Ciduk Dua Warga di Bengalon Gegara Kepergok Simpan Sabu

Baca Juga: Polresta Samarinda Amankan Narkotika Jenis Sabu yang Dikirim dari Aceh Seberat Satu Kilogram

Baca Juga: NEWS VIDEO Satu Kilogram Sabu Dari Aceh Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda

“Saat akan dihampirin petugas, terlihat pelaku membuang kotak rokok beserta beberapa lembar uang kertas ke halaman di bank yang berada di Handil,” kata Nursan.

Saat itu hujan deras, polisi meminta Arifin untuk membuka bungkus rokok yang ia buang. Hasilnya, kotak rokok tersebut berisikan dua poket narkotika jenis sabu, satu buah pipet kaca, dan satu buah sendok penakar terbuat dari sedotan, satu korek gas.

“Uang yang dibuang oleh pelaku berjumlah Rp 1 juta,” kata Nursan.

Baca Juga: Tersangka Merasa Dijebak, Mengirim Sabu ke Balikpapan dengan Kamuflase Mobil Bermuatan Telur 23 Ikat

Baca Juga: Polres Penajam Tangkap Bandar Sabu-sabu, Ada 22 Poket di Dalam Rumahnya

Baca Juga: Menyamar Jadi Penjaja Telur di Balikpapan, Kurir Sabu Asal Samarinda Diringkus

Kesemua Narkotika dan barang lainnya serta uang tunai tersebut diakui kepemilikan oleh Arifin. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut.

Arifin diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35.

(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved