Tabrak Aturan Protokol Kesehatan, Gelar Hajatan Saat Pandemi Covid-19 di Samarinda

Sebenarnya menggelar acara sudah tidak lagi dilarang, asalkan protokol kesehatan harus tetap diikuti.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tangkapan layar, gelaran hajatan di Jalan Nahkoda RT. 14, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Baca Juga: Pangdam Mayjen TNI Heri Wiranto Pimpin Serbuan Teritorial untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Vaksin akan Beredar, Dinkes Kaltim Ingatkan Pelaku Usaha Kuliner dan Hotel Tetap Lakukan Protokol

Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Pimpin Serbuan Teritorial Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Di lain pihak, Camat Palaran Suwarso, menjelaskan bahwa ada rekomendasi mengenai batasan dari Satgas Covid-19 Pemkot Samarinda, batasan protokol kesehatan termasuk pembatasan tamu, jam hingga penggunaan masker.

Namun ia tidak mengetahui bahwa adanya orkes tunggal pada malam harinya.

"Iya bener ada (hajatan) saya hadir juga mas. Itu ada rekom dari satgas kota soal batasan dan protokol kesehatan. Soal pakai masker, jarak diatur, undangan diatur dan jamnya diatur. Saya pas datang siang nggak ada (orgen tunggal). Sekarang di saring lagi (untuk yang mengadakan acara)," jelasnya.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved