Tabrak Aturan Protokol Kesehatan, Gelar Hajatan Saat Pandemi Covid-19 di Samarinda
Sebenarnya menggelar acara sudah tidak lagi dilarang, asalkan protokol kesehatan harus tetap diikuti.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Baca Juga: Pangdam Mayjen TNI Heri Wiranto Pimpin Serbuan Teritorial untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Baca Juga: Vaksin akan Beredar, Dinkes Kaltim Ingatkan Pelaku Usaha Kuliner dan Hotel Tetap Lakukan Protokol
Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Pimpin Serbuan Teritorial Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Di lain pihak, Camat Palaran Suwarso, menjelaskan bahwa ada rekomendasi mengenai batasan dari Satgas Covid-19 Pemkot Samarinda, batasan protokol kesehatan termasuk pembatasan tamu, jam hingga penggunaan masker.
Namun ia tidak mengetahui bahwa adanya orkes tunggal pada malam harinya.
"Iya bener ada (hajatan) saya hadir juga mas. Itu ada rekom dari satgas kota soal batasan dan protokol kesehatan. Soal pakai masker, jarak diatur, undangan diatur dan jamnya diatur. Saya pas datang siang nggak ada (orgen tunggal). Sekarang di saring lagi (untuk yang mengadakan acara)," jelasnya.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)