Breaking News

Tabrak Aturan Protokol Kesehatan, Gelar Hajatan Saat Pandemi Covid-19 di Samarinda

Sebenarnya menggelar acara sudah tidak lagi dilarang, asalkan protokol kesehatan harus tetap diikuti.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tangkapan layar, gelaran hajatan di Jalan Nahkoda RT. 14, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak jarang masyarakat yang bandel menabrak aturan yang sudah ditetapkan, padahal sesuai aturan Walikota Samarinda melalui Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, penggunaan masker, menghindari kerumunan hingga pembatasan jam malam diatur dalam Perwali tersebut.

Seperti yang terjadi tadi malam (14/10/2020) di Jalan Nahkoda RT. 14, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, salah seorang warga menggelar hajatan tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan.

Sebenarnya menggelar acara sudah tidak lagi dilarang, asalkan protokol kesehatan harus tetap diikuti.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Baca Juga: Harus Ada Penegakan Protokol Kesehatan di Lokasi Wisata, Balita dan Lansia Dilarang Masuk

Baca Juga: Gelar Rakor Aparatur Soal Pilkada, Plt Bupati Kukar Ingatkan Petugas Terapkan Protokol Kesehatan

Seperti, mengenakan masker, jaga jarak, dan melakukan pembatasan pengunjung. 

Hajatan pernikahan yang kebetulan anak dari Ketua RT 14, Kelurahan Bukuan ini tak sesuai dengan protokol. Dan cenderung melanggar Perwali nomor 43 tahun 2020.

Padahal, Ketua RT termasuk dalam Tim Gugus ditingkat kelurahan yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memantau warganya. 

Acara yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari, bahkan menampilkan hiburan musik organ tunggal.

Tamu undangan ikut berjoget bersama penyanyi tanpa mengenakan masker.

Dikonfirmasi, Lurah Bukuan Suyoto mengenai hajatan yang digelar menyampaikan, telah memberikan imbauan jauh sebelum acara berlangsung.

"Iya itu, padahal sudah saya sampaikan, tapi kenyataan malah begitu (melanggar protokol)," sebutnya dengan nada kecewa, Kamis (15/10/2020) dari sambungan telepon.

Tidak ada pelarangan dari pihak Kelurahan untuk menggelar acara, asal yang punya hajatan berpegang pada Perwali nomor 43 tahun 2020. Namun kenyataannya, imbauan Suyoto "ditabrak" oleh pemilik acara. 

"Saya sudah sampaikan untuk tidak melibatkan orang banyak. Kalau untuk keluarga dan tetangga saja tidak apa-apa asal dibatasi yang datang di hajatan tersebut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved