Virus Corona

WHO Ungkap Orang Muda yang Sehat tak Akan Dapat Vaksin Covid-19, Tunggu Sampai Waktu Ini

Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) mengungkapkan orang muda yang sehat tidak akan mendapat vaksin Virus Corona (Covid-19),

Freepik designed by brgfx
Ilustrasi vaksin covid-19. WHO Ungkap Orang Muda yang Sehat tak Akan Dapat Vaksin Covid-19 

Kasus baru mencapai 100.000 setiap hari di Eropa. Hampir 20.000 infeksi dilaporkan di Inggris, sementara Italia, Swiss, dan Rusia berada di antara negara-negara dengan rekor jumlah kasus.

Sementara kasus kematian secara global telah turun menjadi sekitar 5.000 per hari dari puncak April lalu melebihi 7.500.

 Swaminathan mengatakan, kini beban kasus meningkat di unit perawatan intensif.

"Kita seharusnya tidak berpuas diri bahwa angka kematian turun."

Lebih dari 38 juta orang telah dilaporkan terinfeksi secara global dan 1,1 juta telah meninggal.

Baca juga: Jakarta & Surabaya Jadi Pusat Pendistribusian Vaksin Covid-19, Wawancara Ekslusif Menhub Budi Karya

Baca juga: Belum Pasti Efektif, Pakar Epidemiologi Kritisi Niat Pemerintah Beli Vaksin Corona dari China

Baca juga: Jadwal Indonesia Terima Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Sinopharm, Astra Zeneca, Total Ada 30 Juta

Jokowi Tandatangani Perpres Penanggulangan Corona, Pengadaan Vaksin Covid-19 Bisa Lebih Cepat?

Peraturan Presiden ( Perpres ) penanggulangan pandemi Corona resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Perpres tersebut berkaitkan dengan upaya penanggulangan covid-19 di Indonesia.

Salah satunya adalah pengadaan vaksin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

 

Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.

Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin Covid-19.

Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved