Virus Corona

WHO Ungkap Orang Muda yang Sehat tak Akan Dapat Vaksin Covid-19, Tunggu Sampai Waktu Ini

Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) mengungkapkan orang muda yang sehat tidak akan mendapat vaksin Virus Corona (Covid-19),

Freepik designed by brgfx
Ilustrasi vaksin covid-19. WHO Ungkap Orang Muda yang Sehat tak Akan Dapat Vaksin Covid-19 

Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19.

Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

Apabila terjadi force majeur maka kerja sama penyediaan vaksin covid-19 dapat dihentikan.

Keadaan tersebut merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.

Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.

Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.

Pengadaan vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dan distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik searah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pelaksanaan vaksin Corona dilakukan pada 2020, 2021, dan 2022 sesuai Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diakses dari situs Kemensetneg.

 

Berikut ini ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Perpres:

Pasal 2
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.

(4) Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2O2O, tahun 2021, dan tahun 2022.

Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan berbagai pihak masih dalam tahap uji klinis. Indonesia menempuh dua jalur dalam mendapatkan vaksin Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved