Cara Cek Bantuan UMKM Cair, Simak Syarat dan Ketentuan Daftar Banpres Produktif Dapat Rp 2,4 Juta
Cara cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, pengusaha mikro masih bisa daftar, alamat KTP bisa beda dengan tempat usaha, ini syarat utamanya..
TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana cara cek bantuan UMKM Rp 2,4 juta cair atau tidak, dapat atau tidak?
Pertanyaan ini paling sering dilontarkan pembaca. Bagaimana mengetahui kepastian pencairan BLT UMKM yang juga disebut program Banpres Produktif atau BPUM ( Banpres Produktif Usaha Mikro).
Simak dalam artikel ini, juga buat yang belum mendaftar, cek syarat dan ketentuan pendaftaran Banpres Produktif ini.
Kuota bantuan UMKM atau BLT UMKM Ro 2,4 juta atau Banpres Produktif masih tersedia, para pengusaha mikro masih bisa daftar, berikut syaratnya termasuk jika alamat KTP beda dengan tempat usaha
Baca juga: Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan, Mudah dan Gratis!
Baca juga: LENGKAP CARA dan Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta, Cek Juga Link Daftar Bantuan UMKM dari Facebook
Baca juga: 11,9 Juta Karyawan Dapat BLT Rp 600.000, Menaker Beber Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2, Link Cek Nama Apakah Masih Terima di Website Kemnaker
Bagi pengusaha mikro yang belum daftar, segera daftar untuk mendapatkan bantuan atau BLT UMKM atau banpres produktif ini.
Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki mengatakan pendaftaran program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.
Sebab kata dia, hingga September 2020, penyerapan BLT UMKM masih belum mencapai 100 persen.
"Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.
Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (29/9/2020).
Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.
Baca juga: TERBARU! Anda Masuk Black List? DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 11 Tetap Login di WWW.PRAKERJA.GO.ID
Baca juga: Cerita Ivan Gunawan Kesal Lihat Make Up Lesty Kejora, Sebut Sok Cantik dan Bandingkan dengan Bule
Baca juga: Prabowo Temui Menhan Amerika, Naksir Jet Tempur F-35 Namun Tak Terlalu Berharap, Cek Kecanggihannya!
Baca juga: Januari, Paolo Maldini ke Real Madrid, Jemput Striker 60 Juta Euro Ganti Ibrahimovic di AC Milan
Cara cek bantuan UMKM
Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu Bank Himbara, melalui pesan singkat ( SMS ).
Jadi cara mengetahui dapat atau tidak bantuan UMKM ini hanya dengan menunggu SMS.
Oleh karena itu saat mendaftar, pastikan nomor HP yang didaftar selalu aktif.
Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke Bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.
Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.
Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.
Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Pendaftaran Masih Dibuka
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM ( Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:
* Memiliki usaha berskala mikro WNI
* Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
* Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
* Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagaimana cara mendapatkannya?
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Selain itu bisa diusulkan ke:
* Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
* Kementerian/lembaga
* Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca juga: Jadwal & Soal Belajar dari Rumah TVRI Sabtu 17 Oktober 2020, Link Live Streaming, Manusia dan Udara
Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sabtu 17 Oktober 2020 Taurus Selingkuh, Pisces Cari Bantuan
Baca juga: UPDATE Kode Redeem Free Fire 17 Oktober 2020, Cara Klaim Hadiah Pakai Akun FF, Diamond hingga Bundle
Baca juga: Istana Tak Tinggal Diam Tanggapi Kabar Habib Rizieq akan Pimpin Revolusi, Nama Jokowi Terseret
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha
Nomor telepon.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.
Sementara itu, Kontan memberitakan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100%, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020. BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Syarat dan Cara Pendaftaran BLT UMKM, Ikuti Langkah Berikut Ini, https://wow.tribunnews.com/2020/10/16/syarat-dan-cara-pendaftaran-blt-umkm-ikuti-langkah-berikut-ini?page=all.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerapan BLT UMKM Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar", "Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar sebagai Penerima BLT Rp 2,4 Juta Per Bulan", "Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ajukan ke Sini" dan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Provinsi yang Dapat Penyaluran Terbesar