Pria di Gresik Berbuat Amoral kepada Gadis 16 Tahun, Modusnya Pelaku Mengaku Seorang Dukun

Mengaku sebagai orang pintar atau dukun, MK (53) asal Menganti, Gresik tega mencabulu seorang gadis yang masih berusia 16 tahun di kawasan Porong,

Editor: Samir Paturusi
net
Ilustrasi - Seorang gadis menjadi korban tindak asusila dari seorang yang mengaku dukun. 

"Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," ujar dia.

Sejurus kemudian, pelaku mencabuli gadis belia yang masih di bawah umur tersebut.

Akibat perbuatannya, MK harus mendekam di dalam penjara.

Dia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Cabul Pura-pura Obati Gadis 16 Tahun Pakai Jimat, Korban Disetubuhi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/11302571/dukun-cabul-pura-pura-obati-gadis-16-tahun-pakai-jimat-korban-disetubuhi?page=all#page2

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved