Pria di Gresik Berbuat Amoral kepada Gadis 16 Tahun, Modusnya Pelaku Mengaku Seorang Dukun
Mengaku sebagai orang pintar atau dukun, MK (53) asal Menganti, Gresik tega mencabulu seorang gadis yang masih berusia 16 tahun di kawasan Porong,
TRIBUNKALTIM.CO - Mengaku sebagai orang pintar atau dukun, MK (53) asal Menganti, Gresik tega mencabulu seorang gadis yang masih berusia 16 tahun di kawasan Porong, Sidoarjo.
Ia akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo
"Pelaku ditangkap petugas setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.
Baca Juga: Tergiur Kemolekan Tubuh Korban, Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis ABG, Dibawa ke Hotel
Baca Juga: Baru Sehari Masuk Bui, Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan
Baca Juga: Langgar Lalu Lintas, Gadis Remaja Malah Dicabuli Oknum Polisi di Pontianak, Diajak 'Ngamar' di Hotel
Modus pencabulan, pelaku mengaku sebagai orang pintar atau semacam dukun.
Pelaku lalu memberi jimat atau benda bertuah kepada korban. Bentuknya seperti cambuk kecil yang terbuat dari logam.
Korban diminta pelaku selalu membawa barang ini ke mana saja, dengan dalih sebagai pelindung, karena jimat itu disebut pelaku ada penunggunya.
Polisi menyebut, korban percaya dan menuruti permintaan pelaku untuk membawa jimat itu.
Pencabulan dimulai saat pelaku mengajak korban membeli bunga. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Porong. Di sana, korban diajak masuk ke dalam kamar.
Alasannya akan diberi mantra di kemaluan korban, agar tidak diganggu laki-laki sembarangan.
Baca Juga: Lakukan Pencabulan di Dalam Kendaraan, Oknum ASN di Buton Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Pelaku Lain
Baca Juga: Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Orangtuanya
Baca Juga: Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Bojonegoro Dicabuli Duda Tetangganya Sendiri
"Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," ujar dia.
Sejurus kemudian, pelaku mencabuli gadis belia yang masih di bawah umur tersebut.
Akibat perbuatannya, MK harus mendekam di dalam penjara.
Dia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Cabul Pura-pura Obati Gadis 16 Tahun Pakai Jimat, Korban Disetubuhi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/11302571/dukun-cabul-pura-pura-obati-gadis-16-tahun-pakai-jimat-korban-disetubuhi?page=all#page2