Virus Corona di Samarinda
Hajatan Warga Masih Bisa Ditemukan di Daerah Pinggiran Samarinda Kala Pandemi Covid-19
Pandemi virus Corona ( covid-19 ) masih melanda berbagai kota, tak terkecuali di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pandemi virus Corona ( covid-19 ) masih melanda berbagai kota, tak terkecuali di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pihak pemerintah pusat sudah mulai memberikan kelonggaran, dalam berbagai regulasi yang ada termasuk gelaran acara (hajatan).
Namun, untuk menggelar suatu hajatan haruslah membuat laporan khusus kepada Satgas covid-19 daerah.
Dalam beberapa kasus yang terjadi diberbagai daerah, ternyata tidak seluruhnya meminta rekomendasi dari Satgas covid-19.
Baca Juga: KPU Ingatkan Peserta Pilkada Sosialisasikan Protokol Kesehatan dalam Setiap Kampanye Politik
Baca Juga: Masuk Tahap Uji Klinis, Wapres Maruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Sejalan dengan Ajaran Islam
Kesannya malah, "Tabrak" aturan dan protokol kesehatan yang harusnya dilaksanakan.
Beberapa hari yang lalu, belum sepekan, gelaran hajatan di Jalan Nakhoda RT 14, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Acara pernikahan Ketua RT 14 yang juga tergabung dalam tim survailance gugus tugas tingkat Kelurahan, menjadi atensi penting.
Dikonfirmasi mengenai hajatan tersebut, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Hendra AH menjawab, jika dirinya belum mendapatkan laporan.
Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
Baca Juga: Siap Tampung Aspirasi Massa Tolak UU Cipta Kerja Omnimbus Law, Ketua DPRD Balikpapan Berikan Syarat
"Belum ada ajukan ke kami. Harusnya ajukan dulu ke Satgas nanti buat surat rekomendasi. Diajukan dulu, baru kami survey," jawab Hendra, Minggu (18/10/2020) melalui telepon seluler.
Dalam pelaksanaan lapangan, gelaran acara juga terbatas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tangkapan-layar-gelaran-hajatan-di-jalan-nahkoda-rt-14-kelurahan-bukuan-kecamatan-palaran.jpg)