Selasa, 28 April 2026

Virus Corona di Samarinda

Hajatan Warga Masih Bisa Ditemukan di Daerah Pinggiran Samarinda Kala Pandemi Covid-19

Pandemi virus Corona ( covid-19 ) masih melanda berbagai kota, tak terkecuali di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
Tangkapan layar, gelaran hajatan di Jalan Nahkoda RT. 14, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan, covid-19. 

Tamu undangan yang berkumpul tidak lebih dari 30 persen dari kapasitas ruangan, di ruang terbuka maupun tertutup (aula atau gedung).

Aturan jarak hingga jam pelaksanaan juga diatur untuk menghindari kerumunan. 

Untuk jam pelaksanaan, bisa diatur secara bergelombang atau bergantian.

Serta tidak diperkenankan melebihi pukul 22.00 Wita. 

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

"Intinya tidak boleh melebihi kapasitas 30 persen dari ruangan. Kemudian jarak dan jam kami atur dalam rekomendasi sesuai perwali nomor 43 tahun 2020, jelas disitu semua (regulasinya)," tegasnya.

Selaku Sekretaris dalam kapasitasnya di Tim Pencegahan dan Penanggulangan covid-19 Kota Samarinda, Hendra mengakui, kawasan pinggiran Kota Tepian memanglah susah untuk terpantau oleh Satgas covid-19.

Masyarakat bisa saja melaksanakan hajatan tanpa meminta surat rekomendasi dahulu. 

Ilustrasi - Virus Corona atau covid-19
Ilustrasi - Virus Corona atau covid-19 (Freepik.com)

"Saya tidak tahu persis (permohonan rekomendasi), jika biasanya di desa-desa jarang yang meminta rekomendasi ke kita," lanjut Hendra mengakui.

Bukti jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan acara yang akan digelar, sebenarnya bisa saja dihentikan petugas. Pihak Satpol PP didampingi TNI-Polri selaku koordinator. 

Bisa ditindak sebenarnya. Penindakan dilakukan Satpol-PP selaku koordinator penindakan melalui PPNS-nya Jadi bisa didampingi TNI-Polri untuk penindakannya.

"Jadi kita cuma buat rekomendasi," tutupnya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved