Ketua IKB NTT Kutai Timur Dituding Terima Suap, Dua Warga Dilaporkan ke Polisi
Urusan uang memang tidak bisa dianggap enteng. Apalagi dari uang, timbul tuduhan-tuduhan yang belum tentu kebenarannya. Alhasil, hal itu menjadi uru
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA– Urusan uang memang tidak bisa dianggap enteng.
Apalagi dari uang, timbul tuduhan-tuduhan yang belum tentu kebenarannya.
Alhasil, hal itu menjadi urusan pihak kepolisian.
Seperti yang dialami Ketua Ikatan Keluarga Besar (IKB) Nusa Tenggara Timur ( NTT ), Wilhelmus Wio Doi.
Ia terpaksa melaporkan dua warga sesama asal NTT, lantaran merasa dipermalukan di media sosial, sebagai sosok yang menggelapkan uang organisasi.
Hal ini diakuinya tidak benar.
Bahkan dalam percakapan tersebut langsung menyebutkan nama pelapor, menerima uang sejumlah Rp 50 juta dari salah satu paslon untuk keperluan, biaya jahit baju dan deklarasi dukungan.
Padahal ia tidak pernah bertemu dan menerima uang dari paslon seperti yang dituduhkan.
“Dalam grup WhatsApp, saya dituduh sudah terima uang dari donatur organisasi, dan dituduh tidak menyalurkan uang tersebut pada organisasi. Padahal saya tidak ada terima uang sebagaimana dimaksud oleh dia. Selain itu, di FB juga ada yang menuduh bahwa organisasi yang saya pimpin tidak netral.
Beranjak dari suatu acara sosialisasi salah satu pasangan calon. Mereka mengatakan saya sembunyi dan menggunakan tangan orang lain untuk membalas dendam. Ini balas dendam ke siapa. Saya tidak mengerti. Saya sudah minta iktikad baiknya, tapi tidak ada,” ungkap Ewil, Minggu (18/10/2020).
Terlapor, kata Ewil, menyatakan isu ini sudah beredar di kalangan paguyuban IKB.
Hal inilah yang ingin diminta untuk klarifikasi, namun tidak ada penjelasan.
Sehingga ia sangat merasa dirugikan secara personal.
“Imbasnya nama saya dibawa ke urusan politik dan oleh sekelompok masyarakat NTT, saya kehilangan kepercayaan dan merasa malu.
Sementara itu, di media sosial FB saya disudutkan dan dituding berada di belakang kegiatan sekelompok orang NTT yang mendukung salah satu Paslon, ini juga sangat merugikan saya secara lembaga dan pribadi.