Pilkada Samarinda
KPU Samarinda Perpanjang Pendaftaran KPPS Sampai Nanti Malam. Ini Jumlah Warga yang Mendaftar
Pendaftar anggota KPPS masih kurang dari jumlah yang ditetapkan membuat KPU Samarinda memperpanjang pendaftaran anggota KPPS.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pendaftar anggota KPPS masih kurang dari jumlah yang ditetapkan membuat KPU Samarinda memperpanjang pendaftaran anggota KPPS.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipan Masyarakat ( Sosdiklihparmas ) M Najib dalam sambungan telepon, Minggu (18/10/2020) mengatakan jumlah pendaftar telah mencapai 90 persen.
Pihaknya pun saat ini masih menunggu pendaftar terbaru calon anggota KPPS sampai Minggu malam. "Rekap terakhir ini sudah mencapai 90 persen. Kita masih menunggu sampai nanti malam," kata M Najib.
Baca juga: KABAR GEMBIRA dari Inggris Buat Shin Tae-yong, Bagus Kahfi Sembuh Cedera, Timnas U19 Krisis Bomber!
Baca juga: SERU! Jadwal MotoGP Terbaru dan Jam Tayang, Live Streaming MotoGP Trans7 Hari Ini, Akses UseeTV
Jika memang jumlah anggota KPPS tidak memenuhi jumlah yang ditentukan, maka pihaknya meminta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah ( OPD ) Kota Samarinda.
Salah satu OPD yang diajak koordinasi dalam mencari anggota KPPS yang belum memenuhi syarat antara lain Dinas Pendidikan.
"Kemudian kita juga kordinasi untuk memaksimalkan lembaga pendidikan dalam personel KPPS," tutur M.Najib.
Opsi lainnya adalah dengan mengambil calon KPPS di kelurahan terdekat.
Ataupun mengambil daerah terdekat dengan TPS yang memiliki lebih calon pendaftar.
Baca juga: 92 Peserta Ikut Lomba Mancing di Obyek Wisata Pantai Glora Api-Api Penajam Paser Utara
Baca juga: SIAP-SIAP Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Lagi, Daftar Hanya di www.prakerja.go.id, Kuota Sedikit
"Misal satu Kecamatan ada lima kelurahan, di TPS lainnya lebih bisa ditarik ke wilayah TPS terdekat yang masih kurang. Namun dengan persyaratan calon mau pindah ke lokasi yang masih kurang," ucapnya.
Persyaratan calon KPPS yaitu warga berdomisili Samarinda.
Berusia diantara 20 sampai 50 tahun.
Serta calon tidak memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid).
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)