Samsul Bahri, Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah R Meninggal di Tahanan, Sempat Mogok Makan Minum
Tersangka, Samsul Bahri meninggal dunia di dalam sel tahanan. Samsul Bahri meninggal dunia di usia 41 tahun di dalam dinginnya sel penjara.
Kasus yang masuk trending topik dalam berapa hari terakhir di hampir seluruh media nasional dan juga sorotan media asing Ini, terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) lalu.
Menurut H Zulkarnain, seperti diketahui bahwa pembunuhan anak di bawah umur dan rudapaksa terhadap koban itu dilakukan begitu keji oleh pelaku, tanpa ada rasa kasihan.
Apalagi, rekam jejak pelaku juga sudah pernah melakukan hal yang sama (pembunuhan di Riau) pada belasan tahun silam.
Sebenarnya, sudah sangat pantas hukum qisas itu diganjar kepada pelaku.
"Dikarenakan negara kita tidak menganut hukum Islam itu, maka hukum qisas ini tidak bisa dikenakan terhadap pelaku Samsul Bahri," ujarnya.
Namun demikian, sambung Dr H Zulkarnin, di hukum negara Indonesia hukuman mati ada diatur dan tercantum pada pasal Pasal 340 KUHP bagi pelaku pembunuhan.
Pada pasal 340 KUHP itu menerangkan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
"Kita menilai perbuatan Samsul Bahri sudah tidak ada rasa perikemanusiaan. Selain memperkosa ibunya, pelaku ini juga tega membunuh anaknya. Mungkin, hukuman matI pantas diterapkan padanya," tegasnya.
Dikatakan Abu Chik Diglee-- sapaan akrap Dr H Zulkarnain MA ini, di Provinsi Aceh sepengetahuannya baru kali ini terjadi kasus pembunuhan anak di bawah umur tak berdosa disertai rudapaksa ibu korban.
Tentunya, kasus ini harus menjadi atensi para pemangku kepentingan dan penyelenggara pemerintahan di daerah berjuluk 'Serambi Mekkah' ini dan menjadikannya sebuah catatan penting.
Supaya ada sebuah solusi hukum dan ke depan tidak ada lagi kasus seperti yang dialami korban di Kecamatan Birem, Bayeun Aceh Timur ini.
Harapannya kepada Pemerintah Aceh, agar dalam qanun jinayat dimasukkan hukum qisas ini, agar ke depan penegakan pelaksanaan syariat Islam benar-benar secara kaffah.
Sehingga semua masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia yang telah lama menerapkan hukum syariat Islam Ini, terlindungi dari perbuatan-perbuatan keji pembunuhan dan pemerkosaan.
"Saya menyarankan kepada Pemerintah Aceh wajib memasukkan hukum qisas ini, sehingga ke depan tidak ada lagi kita dengar kasus keji seperti ini menimpa masyarakat lainnya," tuturnya.
Kemudian, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan atau memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan sebagai pertanggung jawabannya di dunia.