Pilkada Kaltara
Calon Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Dilapor ke Bawaslu, Ini Masalahnya
Calon Gubernur Kalimantan Utara ( Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Calon Gubernur Kalimantan Utara ( Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Zainal dilaporkan ke Bawaslu Kaltara, oleh seorang warga, bernama Padly (26).
Padly datang bersama seorang rekannya, ke Kantor Bawaslu Kaltara, di Jl Katamso, Tanjung Selor.
''Laporan saya isinya terkait pemberitaan di media massa, mengenai jabatan calon Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang di Mabes Polri," kata Padly, saat ditemui TribunKaltim.Co, di kantor Bawaslu Kaltara, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Debat Calon Gubernur Libatkan Tim Perumus dan Pakar, Ketua KPU Kaltara Suryanata Beber Tugasnya
Baca Juga: Pjs Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Analisa dan Avaluasi ke-2 Pilkada
Baca Juga: Bawaslu Kaltara Sebut Ada Data Pemilih Ganda, Begini Penjelasan Sekretaris Disdukcapil Sumaji
Pemberitaan yang dimaksud Padly, yakni mutasi terbaru Polri yang merotasi sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen).
Seorang Pati Polri yang dimutasi, yakni Brigjen Pol Zainal Arifin Paliwang, yang juga Cagub Kaltara.
Zainal sebelumnya, menjabat Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri, dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri.
"Laporan saya sudah diterima secara resmi oleh Bawaslu.
Tinggal menunggu hasil kajian Bawaslu, apakah masuk kategori pelanggaran pemilu atau bukan," tambahnya.
Padly mengaku, laporannya ke Bawaslu Kaltara atas nama warga Kaltara.
Ia mengaku tidak berafiliasi atau bukan bagian calon lainnya.
Baca Juga: 5 Anggota DPRD Kaltara Kena PAW Karena Wafat dan Ikut Pilkada, Berikut Nama Pengganti Mereka
Baca Juga: Inilah Nama-nama Anggota DPRD Kaltara yang Diganti Lantaran Maju Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Teguh Setyabudi Berharap MUI Turut Berikan Solusi Permasalahan Umat Muslim di Kaltara
"Polisi sebagai penegak hukum, ranahnya adalah ranah hukum.
Terlibat di dalamnya, berarti harusnya selesaikan dulu atau mundur dari institusi Polri," ujarnya.
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti, untuk memperkuat laporannya.
Misalnya link berita terkait jabatan baru Zainal Arifin Paliwang, dan alat bukti lainnya yang akan diserahkan dalam bentuk file.
Reaksi Tim Pemenangan Zainal-Yansen
Terpisah, Tim Pemenangan Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan, Muddain mengaku belum menerima informasi jika Zainal dilaporkan ke Bawaslu Kaltara.
Laporan tersebut memang baru disampaikan oleh Padly hari ini ke Bawaslu.
"Berdasarkan PKPU, menyebutkan satu bulan sebelum pencoblosan adalah batas waktu terakhir pengunduran diri.
Sebelumnya, kan telah ada klarifikasi resmi dari Pak Zainal,'' kata Muddain, saat dikonfirmasi TribunKaltara.com.
Selain itu kata dia, pengunduran diri perwira berpangkat jenderal, ditandatangani oleh Presiden, bukan Kapolri.
Makanya, butuh waktu untuk memperoleh surat pengunduran diri dari anggota Polri.
"Sebelum penetapan sebagai calon, surat pengajuan pengunduran diri telah diajukan.
Surat pengajuan pengunduran diri dan keterangan tengah berproses, itu jadi persyaratan jika hendak bertarung di Pilgub Kaltara,'' ujar Sekretaris Demokrat Kaltara itu.
Pada Pilgub Kaltara 2020, Zainal Arifin Paliwang menggandeng Yansen Tipa Padan.
Yansen merupakan politisi Partai Demokrat, sekaligus Bupati Malinau, Kaltara.
Zainal - Yansen diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, Gerindra, dan PPP.
(TribunKaltim.Co/Amiruddin)