Jangan Senang Dulu, Kelulusan CPNS Bisa Batal Jadi PNS, Instansi Cek ke KPU, Warga Bisa Lapor BKN

Jangan senang dulu, kelulusan CPNS bisa batal jadi PNS, instansi cek ke KPU, warga bisa lapor BKN

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun
SKB CPNS GAGAL - (Ilustrasi) Ratusan peserta mengikuti ujian SKB CPNS 2019 Kota Madiun tahun 2019 di Wisma Haji Kota Madiun, Rabu (2/9/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan senang dulu, kelulusan CPNS bisa batal jadi PNS, instansi cek ke KPU, warga bisa lapor BKN.

Badan Kepegawaian Nasional atau BKN akan mengumumkan kelulusan seleksi CPNS pada 30 Oktober ini.

Meski demikian CPNS yang dinyatakan lolos seleksi belum tentu bisa jadi PNS.

Pasalnya, ada sejumlah verifikasi berlapis yang dilakukan hingga peserta dinyatakan lolos menjadi PNS.

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Formasi Tahun 2019 yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir 30 Oktober, dipastikan tidak segera ditetapkan menjadi PNS.

Sebab, ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan.

Baca juga: Ke Karni Ilyas Mahfud MD Bocorkan Punya 6 Versi Draft UU Cipta Kerja, Batalkan UU Saat Jadi Ketua MK

Baca juga: Kuota BLT UMKM Tahap II Terbatas, Segera Login www.depkop.go.id, Siapkan Syarat Ini, Proses Cepat

Baca juga: Blak-blakan, Waketum MUI Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Jokowi, Ungkap Penyesalan Undangan Presiden

Baca juga: Lengkap, Daftar Kebijakan Ahok Andai Jadi Presiden RI, Singgung Soal Prajurit, Harta Juga ATM Rezim

Verifikasi meliputi keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.

Selain itu, calon CPNS juga tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

Apabila ada peserta terbukti terlibat parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Untuk mengetahui keterlibatan peserta di parpol atau politisi praktis, masing-masing instansi yang dilamar akan mengecek seluruh nama calon peserta lulus CPNS ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

"Kami akan meminta instansi untuk mengecek nama-nama yang lulus tes bukan sebagai pengurus parpol.

Bisa juga nanti masyarakat melaporkan ke BKN jika ada calon yang akan diangkat sebagai pengurus parpol," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono, kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

BKN sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional ( Panselnas) menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019.

Mulai dari pengolahan nilai SKD dan SKB yang dimulai pada pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020.

Selanjutnya dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD - SKB pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh instansi pusat dan daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved