Komisi I DPRD Balikpapan Ingatkan ASN Netral di Pilkada, Terlibat Politik Praktis Terancam Dipecat

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan wajib netral jelang Pilkada 2020. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ilustrasi ASN melakukan gelar upacara sebelum terjadi pandemi. 

Apabila terdapat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran di Pilkada, maka akan dilaporkan kepada Komisi ASN.

Komisi ASN akan memberi rekomendasi ke Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar.

ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi atau bahkan pidana.

“Makanya ASN harus netral serta bebas dari intervensi partai politik sebab bisa terancam kurungan penjara satu sampai enam bulan,” ucapnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved