Komisi I DPRD Balikpapan Ingatkan ASN Netral di Pilkada, Terlibat Politik Praktis Terancam Dipecat
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan wajib netral jelang Pilkada 2020. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ilustrasi ASN melakukan gelar upacara sebelum terjadi pandemi.
Apabila terdapat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran di Pilkada, maka akan dilaporkan kepada Komisi ASN.
Komisi ASN akan memberi rekomendasi ke Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar.
ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi atau bahkan pidana.
“Makanya ASN harus netral serta bebas dari intervensi partai politik sebab bisa terancam kurungan penjara satu sampai enam bulan,” ucapnya.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)