Komisi I DPRD Balikpapan Ingatkan ASN Netral di Pilkada, Terlibat Politik Praktis Terancam Dipecat

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan wajib netral jelang Pilkada 2020. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ilustrasi ASN melakukan gelar upacara sebelum terjadi pandemi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan wajib netral jelang Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung.

Menurutnya, ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Dijelaskan, ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan manapun dalam gelaran Pilkada.

“Kami berharap ASN netral di Pilkada Balikpapan,” ujarnya.

Laki-laki yang kerap disapa A3 ini mengatakan apabila terdapat ASN yang terbukti terlibat politik praktis atau juga mendukung kepentingan dalam Pilkada, maka terancam sanksi lisan hingga pemecatan.

“Jangan sampai ada ASN yang mendapatkan sanksi karena terlibat politik praktis pada Pilkada,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan menambahkan, masyarakat bisa melaporkan persoalan ASN tak netral.

Jika dianggap terlibat dalam politik praktis, masyarakat bisa melampirkan bukti foto, rekaman video, dan saksi minimal dua orang.

“Apabila laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil, maka kami akan proses laporan itu," tutur Agustan.

Sementara itu, laporan yang masuk ke Bawaslu nanti akan diproses selama tujuh hari kalender.

Apabila melewati batas masa waktu tersebut, maka dianggap tak ada laporan lantaran dianggap tak memenuhi syarat.

Baca juga: MUDAH, Cara Daftar Online Bantuan UKM Facebook, Hari Ini Terakhir dan Cara Cek Dana UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Ada Longsor di Samarinda, BPBD Buat Solusi akan Memberi Tumbuhan Vetiver

Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Wakil Presiden RI Maruf Amin Sebut Sejalan dengan Ajaran Islam

Apabila terdapat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran di Pilkada, maka akan dilaporkan kepada Komisi ASN.

Komisi ASN akan memberi rekomendasi ke Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar.

ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi atau bahkan pidana.

“Makanya ASN harus netral serta bebas dari intervensi partai politik sebab bisa terancam kurungan penjara satu sampai enam bulan,” ucapnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved