Komisi I DPRD Balikpapan Ingatkan ASN Netral di Pilkada, Terlibat Politik Praktis Terancam Dipecat
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan wajib netral jelang Pilkada 2020. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan wajib netral jelang Pilkada 2020.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung.
Menurutnya, ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dijelaskan, ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan manapun dalam gelaran Pilkada.
“Kami berharap ASN netral di Pilkada Balikpapan,” ujarnya.
Laki-laki yang kerap disapa A3 ini mengatakan apabila terdapat ASN yang terbukti terlibat politik praktis atau juga mendukung kepentingan dalam Pilkada, maka terancam sanksi lisan hingga pemecatan.
“Jangan sampai ada ASN yang mendapatkan sanksi karena terlibat politik praktis pada Pilkada,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan menambahkan, masyarakat bisa melaporkan persoalan ASN tak netral.
Jika dianggap terlibat dalam politik praktis, masyarakat bisa melampirkan bukti foto, rekaman video, dan saksi minimal dua orang.
“Apabila laporan telah memenuhi syarat formal dan materiil, maka kami akan proses laporan itu," tutur Agustan.
Sementara itu, laporan yang masuk ke Bawaslu nanti akan diproses selama tujuh hari kalender.
Apabila melewati batas masa waktu tersebut, maka dianggap tak ada laporan lantaran dianggap tak memenuhi syarat.
Baca juga: MUDAH, Cara Daftar Online Bantuan UKM Facebook, Hari Ini Terakhir dan Cara Cek Dana UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Ada Longsor di Samarinda, BPBD Buat Solusi akan Memberi Tumbuhan Vetiver
Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Wakil Presiden RI Maruf Amin Sebut Sejalan dengan Ajaran Islam