Tidak Ada Perubahan, Pemerintah Pastikan 28 dan 30 Oktober Tetap Cuti Bersama
Tidak ada perubahan. Pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tidak ada perubahan. Pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober.
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Sesuai arahan presiden menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan maulid nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir usai mengikuti rapat terbatas.
Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober.
Sementara tanggal 31 dan 1 Oktober merupakan hari sabtu dan minggu.
Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober-1 September.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Libur Idul Fitri Sengaja Digeser
Baca juga: Lengkap, Daftar 6 Bantuan Pemerintah Cair Oktober Ini, Langsung ke Rekening, Ada BLT Juga Prakerja
Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat masyarakat ramai-ramai pergi ke tempat wisata sehingga bisa meningkatkan penyebaran Covid-19.
Namun, menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.
"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," kata dia.
Menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Salah satunya untuk mengantisipasi kerumunan di tempat wisata.
Tito juga mengimbau agar masyarakat di zona merah untuk menahan diri untuk pulang kampung.
Adapun saat membuka rapat terbatas tadi, Jokowi mengingatkan soal libur panjang sebelumnya yang berkontribusi pada kenaikan kasus Covid-19.