Kamis, 9 April 2026

Kasus Ekstasi Asal Penang

Kasus Ekstasi Libatkan Jaringan Internasional, Polisi Akan Mintai Keterangan Jasa Ekspedisi

Jasa pengiriman antar negara yang coba ditelusuri Jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), terkait pengiriman ekstasi juml

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pers rilis pengungkapan peredaran ekstasi jaringan internasional Polresta Samarinda Unit Satuan Resserse Narkoba (Satreskoba) di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (19/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Jasa pengiriman antar negara yang coba ditelusuri Jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), terkait pengiriman ekstasi jumlah besar dari Penang, Malaysia, dipasok seseorang bernama Cen Ce yang menjadi DPO dalam kasus peredaran gelap narkotika ini.

Polisi juga akan meminta keterangan pihak jasa pengiriman, mekanisme serta berharap mendapat kerja sama ke depan agar mengantisipasi kejadian serupa.

"Minimal kita mintai keterangan dulu lah terkait itu (pengiriman ekstasi jumlah besar), mekanisme pengiriman seperti apa, harus diperjelas lagi. Terlebih-lebih ke depannya seperti apa antisipasinya, minimal kita mengharap kerja sama dari jasa, seperti itu," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, Selasa (20/10/2020).

Disinggung pengetatan jalur serta koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) untuk menekan peredaran gelap narkotika, AKP Andika Dharma Sena, akan menindaklanjuti mengenai hal tersebut.

"Kerja sama antar Polda, memperketat jalur, iya pasti itu. Namun dalam hal ini kan modusnya mengirim melalui jasa pengiriman bukan jalur darat atau dibawa oleh pelaku sendiri, jadi juga meminta kerja sama kepada pihak jasa pengiriman," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar negara tepatnya Penang, Malaysia, dan menangkap empat pelaku yang terlibat di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada 13 Oktober 2020 lalu.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena saat ditanya mengenai indikasi pelaku lain, menjawab hanya dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), selebihnya masih dilakukan pendalaman.

"Hanya dua itu saja, TN dan Cen Ce, warga negara Malaysia," ucapnya singkat, Selasa (20/10/2020) hari ini.

Mengenai status kewarganegaraan dan cara komunikasi pada pelaku HS (39), AKP Andika Dharma Sena, mengakui sulit terlacak lantaran TN menggunakan private number untuk menghubungkan pada pemasok ekstasi di Malaysia yaitu Cen Ce.

"TN (DPO) diakui (pelaku) berada di Indonesia, sistem komunikasi menggunakan private number agar tidak mudah dilacak kepolisian saat menghubungi pelaku HS," tuturnya.

Baca juga: KABAR BAIK Angka Kesembuhan Positif Covid-19 di Balikpapan Capai 76%, Lampaui Target Nasional

Baca juga: Sangatta Utara Jadi Episentrum Penyebaran Covid-19, Ada 564 Orang Terkonfirmasi Positif

Baca juga: MIRIS Ibu Muda di Aceh yang Jadi Korban Rudapaksa dan Anaknya Dibunuh, Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan

Pelaku HS sendiri adalah warga Tarakan, beralamat di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang menginap di salah satu hotel sekitar Jalan S. Parman, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, yang tertangkap pada 13 Oktober 2020 terkait peredaran narkotika jenis ekstasi.

Tiga pelaku lain yakni TS, PS dan HR terindikasi terlibat jaringan internasional.

Polisi sendiri berhasil mengamankan dari HS dan TS, berupa 1.000 butir yang kemudian tersisa 929 butir, 71 butir di antaranya hancur.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved