Sempat Buang Barang Bukti, Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Berau Berhasil Diringkus Polisi
Dua orang pria diamankan kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika, pada Minggu (18/10/2020) lalu. Dua orang yang berhasil ditangk
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Dua orang pria diamankan kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika, pada Minggu (18/10/2020) lalu.
Dua orang yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial HD (27) dan AG (33) merupakan warga Kampung Ampen Medang, Kecamatan Batu Putih, Berau.
Mereka diamankan oleh Polsek Biduk-biduk dan Polsubsektor Batu Putih di kediamannya di perumahan karyawan PT Ineka, Kampung Ampeng Medang, Kecamatan Batu Putih.
Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut di area perumahan karyawan.
"Usai mendapat informasi, salah seorang petugas melakukan pembelian terselubung dengan diawasi ketat oleh kepolisian, kemudian didapati penjual tersebut ternyata ada HD, yang diduga melakukan jual beli narkotika di sana," kata Ipda Lisinius Pinem, Selasa (20/10/2020).
"Setelah itu, sekitar pukul 18.30 Wita, anggota langsung melakukan penangkapan kepada HD yang saat itu sedang berada di kediamannya," tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kepolisian menemukan tiga poket sabu yang berada dalam rokok G.A. Bold yang disimpan di rumah pelaku.
Petugas juga mengamankan satu buah pipet plastik, satu buah tabung kaca, satu bungkus rokok, dua buah korek gas, satu unit HP dan lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Sedangkan AG diamankan saat sedang membawa barang haram tersebut dalam perjalanan pulang dari Talisayan ke Ampen Medang dengan mengendarai truk.
"Dalam perjalanan, sekitar pukul 22.00 Wita, kita lakukan penghadangan di persimpangan PT Jabontara. Saat dilakukan penghadangan, pelaku sempat mengurangi kecepatan dan membuang sabu-sabu ke sebelah kiri," ucapnya.
Kemudian anggota melakukan pencarian dan menemukan satu poket sabu yang berada di rerumputan pinggir jalan aspal, karena pelaku sempat ingin mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti.
Baca juga: KABAR BAIK Angka Kesembuhan Positif Covid-19 di Balikpapan Capai 76%, Lampaui Target Nasional
Baca juga: Sangatta Utara Jadi Episentrum Penyebaran Covid-19, Ada 564 Orang Terkonfirmasi Positif
Baca juga: MIRIS Ibu Muda di Aceh yang Jadi Korban Rudapaksa dan Anaknya Dibunuh, Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan
"Dalam penghadangan tersebut, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu poket sabu, satu lembar kertas pembungkus rokok, satu unit HP, satu unit dump truck warna kuning Nopol B 9151 SDD, dua lembar uang pecahan Rp 100.000, empat lembar uang pecahan Rp 50.000 dan lembar uang pecahan Rp 2.000," ujarnya
"Kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Biduk-Biduk untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)