Daftar Bantuan UMKM Tak Bisa Online, Datang Langsung, Simak Cara Pencairan Banpres Produktif di BRI

Program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) jadi salah satu program yang banyak diharapkan masyarakat di tengaah pandemi saat ini.

Tangkapan layar Facebook/ http://www.depkop.go.id/
Daftar Bantuan UMKM Tak Bisa Online, Datang Langsung, Simak Cara Pencairan Banpres Produktif di BRI 

* Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

* Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

* Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:

* Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

* Kementerian/lembaga

* Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

* NIK
* Nama lengkap
* Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
* Bidang usaha
* Nomor telepon.

Baca juga: Bukan Login www.depkop.go.id, Ada Cara Resmi Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cara Mudah, Tunggu SMS BRI

Baca juga: UPDATE LINK eform.bri.co.id Cek Penerima BPUM BRI 2020, Cara Pencairan BPUM PT Bank Rakyat Indonesia

Baca juga: KATALOG PROMO Indomaret Terbaru Rabu 21 Oktober 2020, Beli 1 Gratis 1, Susu dan Pampers Anak Murah

Baca juga: Sikap Tegas Jokowi Kepada Amerika Serikat, Larang Pesawat Milik AS Mendarat di Wilayah Indonesia

Cara Pencairan BLT UMKM di BRI

Pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan setelah mendapat SMS dari BRI.

Apa yang harus dilakukan jika mendapat SMS dari BRI? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved