Dua Tersangka Kasus Narkoba Tangkapan Polres Kukar Diduga Jaringan Lapas

Polres Kukar mengamankan tiga orang tersangka dengan total barang bukti 154 gram. Ketiganya ditangkap di lokasi dan jaringan yang berbeda-beda.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Kasat Reskoba Polres Kukar E Indrayani saat memaparkan hasil operasi antik yang digelar 15 hingga 29 Oktober mendatang. TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan tiga orang tersangka dengan total barang bukti 154 gram. Ketiganya ditangkap di lokasi dan jaringan yang berbeda-beda.

"Dua di antaranya mengaku jaringan lapas ( lembaga pemasyarakatan)," kata Kasat Reskoba Polres Kukar Ipda E Indrayani, saat mendampingi Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting merilis hasil tangkapan operasi anti narkoba (antik).

Operasi antik sendiri digelar sejak 15 hingga 29 Oktober mendatang. Dari tiga tersangka yang diamankan. Pria berinisial DS dan MH.

DS diamankan di Gang Tirta Nadi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, 16 Oktober 2020. DS merupakan warga Kota Samarinda. Polisi mengamankan narkoba jenis sabu dari DS sebanyak dua poket dengan berat 35,7 gram.

Kemudian MH, diamankan di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, 20 Oktober 2020.

Baca juga: Wakil Gubernur Kaltim Temui Demonstran, Hadi Mulyadi Janji Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Baca juga: Wapres Maruf Amin Buka-Bukaan di Mata Najwa, Bicara Reshuffle: Yang Tahu Pak Jokowi dan Allah Saja

Polisi mengamankan pelaku berinisial MH, dengan barang bukti dua poket sabu seberat 101, 12 gram.

"Dugaan (jaringan lapas) berdasarkan pengakuan tersangka. Masih kita dalami," kata Indrayani.

Sementara itu, saat diwawancara, DS mengaku dihubungi dari lapas melalui sambungan telepon menggunakan nomor pribadi.

Baca juga: Jalan Terjal Jokowi Gagas Omnibus Law, Menaker Ida Fauziyah Sebut Bosnya Ambil Resiko, Tak Main Aman

Baca juga: Sedang Tayang, Mata Najwa Jokowi-Maruf Sampai di Mana? Panggung Rocky Gerung Beraksi, Ada Maruf Amin

DS mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut dengan upah Rp 800 ribu.

"Baru pertama kali. Karena tidak kerja," aku DS.

Baik DS dan MH, keduanya kini diamankan di Polres Kukar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved