Mahasiswa Tolak Omnibus Law
Wakil Gubernur Kaltim Temui Demonstran, Hadi Mulyadi Janji Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi temui mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja, di depan kantor Gubernur Kaltim, Rabu (21/10/2020).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi temui mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja, di depan kantor Gubernur Kaltim, Rabu (21/10/2020).
Kedatangannya pun sontak disambut antusias oleh massa aksi. Wagub yang hadir bersama pendampingnya yang membawa kertas catatan hasil dari koordinasi yang telah dilakukan.
Dia pun langsung disuguhi mickrofon. Sewaktu memulai penyampaian tak lupa ia mengapresiasi atas aksi yang dilakukan oleh massa karena tidak melakukan aksi dengan anarkis.
Hadi juga menyebutkan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pusat.
Baca juga: Jalan Terjal Jokowi Gagas Omnibus Law, Menaker Ida Fauziyah Sebut Bosnya Ambil Resiko, Tak Main Aman
Baca juga; Sedang Tayang, Mata Najwa Jokowi-Maruf Sampai di Mana? Panggung Rocky Gerung Beraksi, Ada Maruf Amin
"Sepenuhnya kami sampaikan ke pada pemerintah pusat dan kami yakin Indonesia ini siapapun tidak ada manusia yang sempurna, tidak ada ide yang sempurna," ujarnya saat berbicara kepada massa.
"Jangankan UU Cipta Kerja, UU Dasar Negara pun bisa diubah, artinya peluang untuk berubah itu bisa dilakukan yang terpenting tidak anarkis, dan kita sampaikan secara baik-baik," lanjutnya.
Dengan demikian kata Hadi Mulyadi, pemerintah provinsi Kaltim, akan menyampaikan sepenuhnya apa yang menjadi tuntutan massa.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Buka-Bukaan di Mata Najwa, Bicara Reshuffle: Yang Tahu Pak Jokowi dan Allah Saja
Baca juga: Pria di Samarinda Jatuh ke Sungai Mahakam, Tubuh Korban Ditemukan Kedalaman 10 Meter
"Kami akan menyampaikan sepenuhnya tuntutan masyarakat, khususnya tuntutan mahasiswa Kalimantan Timur tanpa kami kurangi sedikit pun," tambahnya.
Berikut surat yang dibacakan oleh Wagub Kaltim saat bertemu massa. Surat itu yang akan di eruskan ke pusat.
"Kepada Presiden Republik Indonesia.
Prihal penyampaian aspirasi masyrakat menggugat terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.