Cabuli Hingga 3 Kali, Pria di Sumatera Utara Cabuli Adik Ipar, Berawal Saat Rumah Sepi
Pria asal Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial AAL (30) tega mencabuli adik iparnya sendiri
"Kemudian tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka lagi berdiri di depan rumah. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.
Arfin menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya
Baca Juga: Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Orangtuanya
Baca Juga: Pria di Gersik Cabuli Gadis 16 Tahun, Modusnya Pelaku Mengaku Seorang Dukun
Baca Juga: Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Bojonegoro Dicabuli Duda Tetangganya Sendiri
Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Sepi, Pria Ini Nekat Cabuli Adik Ipar yang Masih Berusia 16 Tahun, Beraksi 3 Kali, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/22/rumah-sepi-pria-ini-nekat-cabuli-adik-ipar-yang-masih-berusia-16-tahun-beraksi-3-kali?page=all