Cabuli Hingga 3 Kali, Pria di Sumatera Utara Cabuli Adik Ipar, Berawal Saat Rumah Sepi

Pria asal Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial AAL (30) tega mencabuli adik iparnya sendiri

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi-Seorang pria mencabuli adik iparnya sebanyak 3 kali 

TRIBUNKALTIM.CO- Pria asal  Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial AAL (30) tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Bukan hanya sekali, namun ia melakukan perbuatan tak senonoh ini sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, ia akhirnya ditangkap tim Polsek Patumbak.

Peristiwa itu dilakukan AAL di rumahnya saat situasi sedang kosong.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menyebutkan bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan tak hanya sekali, bahkan hingga tiga kali di rumah korban di Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak.

Baca Juga: Tergiur Kemolekan Tubuh Korban, Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis ABG, Dibawa ke Hotel

Baca Juga: Lakukan Pencabulan di Dalam Kendaraan, Oknum ASN di Buton Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Pelaku Lain

Baca Juga: Baru Sehari Masuk Bui, Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan

Ia menjelaskan kronologi kejadian terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saat itu korban sedang berada di dalam rumah seorang diri."

"Kemudian tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan menemui korban."

"Lalu langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan langsung melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunmedan.com, Kamis (22/10/2020) pagi.

Ia menyebutkan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut dilakukan berulang hingga total ada tiga kali di rumah korban.

"Kemudian atas perbuatan pelaku, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak," ungkap Arfin.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Polsek Patumbak pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pasar V Patumbak.

"Kemudian tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka lagi berdiri di depan rumah. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.

Arfin menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya

Baca Juga: Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Orangtuanya

Baca Juga: Pria di Gersik Cabuli Gadis 16 Tahun, Modusnya Pelaku Mengaku Seorang Dukun

Baca Juga: Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Bojonegoro Dicabuli Duda Tetangganya Sendiri

Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Sepi, Pria Ini Nekat Cabuli Adik Ipar yang Masih Berusia 16 Tahun, Beraksi 3 Kali, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/22/rumah-sepi-pria-ini-nekat-cabuli-adik-ipar-yang-masih-berusia-16-tahun-beraksi-3-kali?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved