Cara Daftar Bantuan UMKM, Syarat Pengajuan dan Cek Banpres Rp 2,4 Juta BPUM via eform.bri.co.id
Berikut ini cara daftar bantuan UMKM, syarat pengajuan dan cek banpres produktif Rp 2,4 juta BPUM via eform.bri.co.id
Dan berikut Statement yang dikeluarkan dari Management BRI dikutip Tribun-timur.com
Standby Statement
1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.
Aestika Oryza Gunarto
Corporate Secretary Bank BRI
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, PERHATIKAN Alasan Pemerintah Cabut Kepesertaan 344.959 Penerima
Baca juga: Soal dan Jawaban Kelas 1-3 SD, Mengapa Kita harus Jujur seperti Cupit, TVRI Jumat 23 Oktober 2020
Para pengusul BPUM tersebut adalah:
- Kementerian/Lembaga
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat ( SMS ) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.