Bantuan UMKM Tidak Bisa Daftar Online, Cek Syaratnya, siapbersamaumkm.com BUKAN SITUS RESMI
BLT UMKM hanya bisa dilakukan lewat Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/ kota masing-masing atau di Bank yang ditunjuk Pemerintah,
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sesuai informasi di www.depkop.go.id, calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Baca juga: Terjawab, Misteri Kematian Kerabat Jokowi yang Terbakar di Mobil, Polisi Temukan Kejanggalan Serius
Baca juga: Sirine Meraung Sepanjang Jalan, Bukan Angkut Orang Sakit atau Mayat, Melainkan Seserahan, Alasannya
Baca juga: 27 Kumpulan Ucapan Hari Santri Nasional 2020, Tinggal Copy dan Kirim, Serta Mars Hari Santri
Baca juga: NARUTO MENINGGAL Jadi Trending, Aksi Sasuke di Balik Kisah Tragis Manga Boruto Chapter 51, Link Baca
Syarat Pengajuan
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD. (*)
*Catatan: Redaksi TribunKaltim.co memperbarui isi artikel setelah mendapat penjelasan dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Jumat (23/10/2020) pukul 19.00 WIB. Kemenkop UKM menyatakan situs pendataan UMKM dengan alamat https://siapbersamaumkm.com/ adalah hoaks.