Tahukah Anda, Kenapa Masa Kadaluarsa SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi! Ini Penjelasanya
Tahukah Anda, Kenapa Masa kadaluarsa SIM Kini Tidak berdasarkan tanggal lahir Lagi! Ini penjelasanya
TRIBUNKALTIM.CO - Tahukah Anda, Kenapa Masa kadaluarsa SIM Kini Tidak berdasarkan tanggal lahir Lagi! Ini penjelasanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Hal ini kemudian ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Sambodo mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
Baca Juga : 27 Kumpulan Ucapan Hari Santri Nasional 2020, Tinggal Copy dan Kirim, Serta Mars Hari Santri
Baca Juga : TERJAWAB Apakah Naruto Akan Mati? LENGKAP Link Baca Manga Boruto Chapter 51 Pengorbanan Sasuke
Baca Juga : Terang-terangan Rizky Billar Mengaku Belum Siap Nikahi Lesti Kejora, 'Harus Pemantapan Dulu'
Baca Juga : KATALOG PROMO Superindo Kamis 22 Oktober 2020, Minyak Goreng Murah dan Ada Diskon hingga 50 %
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ucap dia.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000.