Tahukah Anda, Kenapa Masa Kadaluarsa SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi! Ini Penjelasanya
Tahukah Anda, Kenapa Masa kadaluarsa SIM Kini Tidak berdasarkan tanggal lahir Lagi! Ini penjelasanya
Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.
Cara Perpanjangan di SIM Keliling
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas) SIM di wilayah DKI Jakarta.
Seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.
Perpanjangan SIM juga dilayani di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, juga Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Sementara untuk pelayanan perpanjangan SIM di hari terakhir dispensasi juga dilayani di gerai-gerai dan layanan SIM keliling.
Pelayanan perpanjangan di SIM keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Untuk memastikan lokasinya masyarakat bisa memantaunya melalui Twitter @TMCPoldaMetro.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, tentunya semakin memudahkan pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.
Hal ini karena pemohon tidak harus datang ke kantor Satpas SIM, tetapi cukup melakukan perpanjangan SIM di gerai-gerai yang ada di sejumlah mal dan juga di layanan SIM keliling.
Untuk alur perpanjangan SIM, yang pertama pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Seperti KTP asli dan fotokopi dan juga SIM lama.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa datang langsung ke lokasi layanan SIM keliling untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi, agar lebih mempercepat pengisian data sebaiknya pemohon membawa alat tulis sendiri.
Setelah pengisian data diri selesai, serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas.