Tahukah Anda, Kenapa Masa Kadaluarsa SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi! Ini Penjelasanya
Tahukah Anda, Kenapa Masa kadaluarsa SIM Kini Tidak berdasarkan tanggal lahir Lagi! Ini penjelasanya
Editor:
Nur Pratama
Selanjutnya, pemohon akan dipanggil di dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan mata.
Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.
Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
Rekomendasi untuk Anda