Pilkada Kaltara
Calon Gubernur Ini Dilapor Seusai Dimutasi, Bawaslu Kaltara Masih Lakukan Kajian Awal
Zainal Arifin Paliwang sebelumnya dilaporkan seorang warga bernama Padly (26) ke Bawaslu Kaltara.
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kalimantan Utara ( Kaltara), Suryani mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Calon Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, masih dalam proses.
Zainal Arifin Paliwang sebelumnya dilaporkan seorang warga bernama Padly (26) ke Bawaslu Kaltara.
Padly melapor ke Bawaslu Kaltara, pasca nama Zainal masuk dalam salah satu perwira tinggi Polri yang dimutasi Kapolri Jenderal Idham Azis.
Zainal merupakan Pati polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, yang turut maju di Pilgub Kaltara.
Baca Juga: Partai Besutan Megawati Kembali Pecat Kader yang Jadi Cawabup di Pilkada Klaten Lewat Partai Lain
Baca Juga: Lantik Pengurus AJKT, Staf Ahli Bupati Kutim Berharap Media Bantu Tangkal Berita Hoax Jelang Pilkada
Baca Juga: Pjs Bupati Berau Sebut tak Segan Beri Sanksi Jika Ada ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2020
"Kalau itu masih dalam proses, kami sedang melakukan kajian awal.
Kami masih ada waktu untuk melakukan kajian awal, berdasarkan laporan yang masuk," kata Suryani, kepada TribunKaltim.Co, Jumat (23/10/2020).
Ditambahkan Suryani, pasca kajian awal, Bawaslu Kaltara segera melakukan rapat pleno.
"Segera kita plenokan, satu atau dua hari ini kita pleno di tingkat pimpinan Bawaslu Kaltara,'' tambahnya.
Selama tahap kajian awal kata dia, Bawaslu Kaltara belum memeriksa saksi-saksi.
Suryani juga menyebut, pelapor memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi laporannya.
"Pelapor punya kesempatan melengkapi laporannya, sebelum kami tentukan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Sementara itu kata dia, hingga saat ini Bawaslu Kaltara telah menerima sekira 21 laporan dan temuan pelanggaran pemilu.
Laporan dan pelanggaran itu tersebar di kabupaten dan kota se-Kaltara.
"Kalau laporan yang masuk itu banyak, tetapi yang diregistrasi itu baru sekira 21 laporan dan temuan,'' tutupnya.
Reaksi Tim Pemenangan Zainal-Yansen
Sebelumnya telah diberitakan, Tim Pemenangan Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan, Muddain, mengatakan satu bulan sebelum pencoblosan adalah batas waktu terakhir pengunduran diri.
Selain itu kata dia, pengunduran diri perwira berpangkat jenderal, ditandatangani oleh Presiden, bukan Kapolri.
Makanya, butuh waktu untuk memperoleh surat pengunduran diri dari anggota Polri.
Baca Juga: DPD II Partai Golkar Kukar Bakal All Out Menangkan Pilkada
Baca Juga: KPU Samarinda Sewa Tenan di Kaltim Expo,Tujuannya untuk Tingkatkan Partisipasi Warga di Pilkada
Baca Juga: HUT Partai Golkar, Kukar Siap Jalankan Arahan Airlangga Hartarto, Pulihkan Kesehatan Menang Pilkada
"Sebelum penetapan sebagai calon, surat pengajuan pengunduran diri telah diajukan.
Surat pengajuan pengunduran diri dan keterangan tengah berproses, itu jadi persyaratan jika hendak bertarung di Pilgub Kaltara,'' ujar Sekretaris Demokrat Kaltara itu.
Pada Pilgub Kaltara 2020, Zainal Arifin Paliwang menggandeng Yansen Tipa Padan.
Yansen merupakan politisi Partai Demokrat, sekaligus Bupati Malinau, Kaltara.
Zainal - Yansen diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, Gerindra, dan PPP.
(TribunKaltim.Co/Amiruddin)