Pilkada Berau
Pjs Bupati Berau Sebut tak Segan Beri Sanksi Jika Ada ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2020
Pelaksana tugas (Pjs) Bupati Berau Muhammad Ramadhan mengatakan, tak segan memberi sanksi jika ada aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pelaksana tugas (Pjs) Bupati Berau Muhammad Ramadhan mengatakan, tak segan memberi sanksi jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam politik praktis Pilkada 2020.
Sehingga dirinya meminta badan pengawas Pemilu ( Bawaslu) melakukan tupoksi seperti melakukan pengawasan agar Pilkada Berau dapat berjalan aman damai dan lancar.
"Untuk Pilkada kan wasit sudah ada KPU dan Bawaslu. Jadi silahkan juga Bawaslu mulai bekerja dalam rangka pengawasannya," kata Muhammad Ramadhan.
"Saya juga tidak segan-segan memberi sanksi jika ada aparatur sipil negara yang melakukan hal-hal diluar aturan buatkan berita acara nanti kita eksekusi juga," tegasnya.
Baca Juga: Disiplin Protokol Kesehatan, Mendagri Tito Karnavian: Pilkada 2020 Dijamin tak akan Sebarkan Corona
Baca Juga: Tim Desk Pilkada Mahulu Terbentuk, Pjs Bupati Ingatkan Jalankan Amanah Sesuai Regulasi
Baca Juga: Menguji Kesiapan Parpol dalam Kampanye Daring Pilkada
Pjs Bupati Berau itu menjelaskan sanksi yang bisa diterima jika ada ASN melanggar bisa sanksi administrasi maupun sanksi berat.
"Sanksinya itu bisa secara daministrasi maupun sanksi berat, sehingga pengawasan Bawaslu sangat penting karena jika kami tidak tahu tentu kami tidak bisa memberi sanksi," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Berau Muhammad Said juga mengatakan, terus melakukan himbauan dan sosialiasi secara persuasif kepada ASN di Bumi Batiwakkal sebutan Kabupaten Berau agar tidak terlibat politik praktis.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pilkada Kubar, Bawaslu Akui Saat Ini Banyak Menerima Aduan Masyarakat
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Santi Whiteside, Wanita Berdarah Batak yang Maju di Bursa Pilkada Australia
Baca Juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Meminta kepada Kepala Daerah untuk Mencegah Kluster Pilkada Serentak 2020
"Kami memberikan pemahaman kepada ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan memang sanksi-sanksi sangat tegas oleh karena itu kami di BKPP juga terus memantau," kata Said
Selain itu, pihak BKPP juga selalu berkoordinasi dengan pihak Pengawas Pemilu ( Bawaslu) karena berada dalam rana Bawaslu memutuskan ASN terlibat politik praktis atau tidak.
(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)