AWAS TERTIPU, Situs siapbersamaumkm.com bukan Website Resmi Kemenkop UKM, Jangan Isi Data
Bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah masih membuka kesempatan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) mendapatkan bantuan.
Bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Kementrian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) mengingatkan situs palsu untuk pengisian data pelaku UMKM.
Pendaftaran resmi hanya bisa dilakukan secara offline
Pasalnya sebelumnya muncul website siapbersamaumkm.com yang bukan situs resmi Kemenkop UKM.
"Itu hoaks. Website resmi kami kemenkopukm.go.id," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/10/2020) sore.
Terkait situs tersebut, Fiki melanjutkan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan di media sosial Kemenkop UKM maupun keterangan resmi agar masyarakat mewaspadai link-link hoaks yang mengatasnamakan Kemenkop UKM.
Fiki menegaskan, tidak ada link pendaftaran online terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
"Atas nama Kemenkop UKM, saya mengimbau ke masyarakat untuk berhati-hati, karena banyak pihak yang memanfaatkan data pribadi semacam NIK dan data lainnya," jelas dia.
Adapun soal pencatutan logo dan narasi dalam situs https://siapbersamaumkm.com/ tersebut, Fiki mengungkapkan, format yang ditampilkan dalam situs itu sebenarnya adalah e-form untuk pendataan UMKM di awal Pandemi.
E-form itu terhubung langsung dengan situs resmi Kemenkop UKM.
Saat ini, pendataan UMKM melalui e-form tersebut sudah ditutup.
Pendataan UMKM itu juga tidak terkait dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dengan demikian, Fiki memastikan situs https://siapbersamaumkm.com/ hoaks dan bukan berasal dari Kemenkop UKM.
Baca juga: Bandingkan Pemerintahan Jokowi dengan Negara Eropa, Rocky Gerung : Mudah-mudahan Masih Bisa Lanjut
Baca juga: INGAT BATAS Waktu! Login https://eform.bni.co.id & Eform.bri.co.id Cek Penerima Banpres Rp 2,4 Juta
Baca juga: Pengakuan Salshadilla, tak Lagi Dekat dengan Lesty Kejora, Putri Iis Dahlia Bantah karena Netizen
Baca juga: LENGKAP Jadwal & Jam Tayang MotoGP Teruel 2020, Kualifikasi Hingga Race Live Trans7, Akses UseeTV
Di masa pandemi covid-19 pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan dan program bagi masyarakat yang terdampak.
Diantanya program-program bantuan dalam rangka membantu masyarakat tetap bertahan. Baik itu bantuan perorangan maupun dari jenis usaha.
Seperti halnya pemerintah saat ini tengah mengucurkan bantuan untuk UMKM melalui BLT Banpres UMKM atau Bantauan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
Pendaftarannya bisa dilakukan secara offline atau secara manual dengan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing.
Syarat Pengajuan
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: CARA Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, tak Bisa via depkop.go.id dan siapbersamaumkm.com BUKAN Situs RESMI
Baca juga: BURUAN LANGSUNG CAIR Rp 2,4 Juta! CARA Daftar Bantuan UMKM, Cek Penerima BPUM di eform.bri.id/bpum
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Dapat Bantuan UMKM, Banpres Rp 2,4 Juta, Mudah dan Gratis
Hanya Daftar Offline
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran Program Bantuan Presiden ( Banpres Produktif) atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT UMKM), tidak bisa dilakukan secara online.
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebutkan pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs resmi milik Kemenkop UKM yakni http://depkop.go.id.
"Iya, itu keliru.
Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Teten Masduki menegaskan pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.
Program BLT UMKM digelar untuk membantu para pelaku UMKM kembali bergerak dan membuka kembali aktivitas usahanya setelah dihantam pandemi Covid-19.
Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu, namun lantaran adanya tambahan anggaran, program ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Teten Masduki juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM sesuai informasi di www.depkop.go.id :
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sesuai informasi di www.depkop.go.id, calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Baca juga: Daftar Bantuan UMKM Tak Bisa Online, Datang Langsung, Simak Cara Pencairan Banpres Produktif di BRI
Syarat penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM sesuai informasi di www.depkop.go.id :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cek eform.bri.id/bpum
Sebagai informasi tambahan, untuk nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum atau klik di >>>di Sini>>>
Anda hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.
Langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Kemudian, klik "Proses Inquiry"
- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan. (*)
*Catatan: Redaksi TribunKaltim.co memperbarui isi artikel setelah mendapat penjelasan dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Jumat (23/10/2020) pukul 19.00 WIB. Kemenkop UKM menyatakan situs pendataan UMKM dengan alamat https://siapbersamaumkm.com/ adalah hoaks.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkop UKM Sebut Situs siapbersamaumkm.com Hoaks, Masyarakat Diimbau Tak Isikan Data Pribadi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/23/kemenkop-ukm-sebut-situs-siapbersamaumkmcom-hoaks-masyarakat-diimbau-tak-isikan-data-pribadi.