Tahun Ini Sidang Perkara Narkoba Sangat Dominan di PN Penajam, Kasus Capai 75 Persen

Sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur saat ini menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Ateng Supriyo mengatakan perkara paling dominan merupakan kasus narkoba. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Sebagai calon Ibu Kota Negara ( IKN ) yang baru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur saat ini menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba cukup tinggi dan sangat mengkhawatirkan.

Pasalnya, Kapala Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Ateng Supriyo mengungkapkan perkara pidana mulai dari Januari hingga Oktober 2020 ini paling mendominasi adalah kasus narkotika atau obat-obatan terlarang.

"Jelas narkotika, di sini hampir di semua PN lain juga, kalau dipersentase bisa sampai 70 hingga 75 persen, total hingga ratusan orang," kata Ateng, Jumat (23/10/2020).

Adapun sisanya, Ateng menyebut beragam perkara pidana yang meliputi judi, perlindungan anak, penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pencabulan.

Beberapa waktu lalu juga Wakil Bupati PPU sekaligus Ketua BNK PPU, Hamdam mengungkapkan Kabupaten PPU merupakan salah satu daerah transit di Kaltim yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya tentang peredaran narkoba.

Baca juga: Arab Saudi Diyakini Buka Umrah Untuk Jamaah Indonesia, Amphuri Pastikan Ada Penyesuaian Harga

Baca juga: Ada yang Menyatu dengan Alam hingga Rumah Pohon Bulat, Ini 5 Hotel Bergaya Unik dari Berbagai Negara

Baca juga: Petani Manggar Panen Porang di Lahan Seluas 2 Ha, Komoditi Pertanian Tembus Pasar Jepang dan Taiwan

Hamdam mengatakan, wilayah PPU juga memliki banyak pintu masuk baik melalui laut maupun darat yang berpeluang besar bagi peredaran narkoba.

Maka itu diharapkan perlunya pengawasan ekstra di setiap pintu-pintu masuk yang ada di daerah.

"Tindakan yang diberikan selama ini belum begitu memberikan efek jera bagi pelaku sehingga mungkin ke depan kita juga harus bisa fokus kepada bagaimana upaya daerah untuk melakukan rehabilitasi," kata Hamdam beberapa waktu lalu.

(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved