Breaking News

Ancaman Serius KSPI Andai Jokowi Teken Draft UU Cipta Kerja, Said Iqbal Beber Strategi Waktu Demo

Ancaman serius KSPI andai Jokowi teken draft UU Cipta Kerja, Said Iqbal beber strategi waktu demonstrasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ribuan buruh dan mahasiswa menyemut di jalan saat melakukan iring-iringan konvoi di Jalan Daan Mogot, Tangerang menuju Jakarta untuk berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). Hari ini, Jumat 16 Oktober 2020, BEM SI demo tolak UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, sementara Presiden Jokowi berkantor di Istana Bogor. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ancaman serius KSPI andai Jokowi teken draft UU Cipta Kerja, Said Iqbal beber strategi waktu demonstrasi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan segera meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi lembaran negara.

Jika demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran.

Diketahui, usai disahkan DPR RI, UU Cipta Kerja masih harus diteken Presiden sebelum bisa diundangkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya dan serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020, jika Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia memperkirakan UU tersebut akan ditandatangani Jokowi pada 28 Oktober.

Baca juga: Deadline Akhir November, Cara Resmi Daftar BLT UMKM, Syarat Mudah, Cek Penerima di eform.bni.co.id

Baca juga: Update Liga Italia, Kabar Gembira AC Milan, Ada Bocoran Pemain Andalan Bisa Turun Lawan AS Roma

Baca juga: Jalan AC Milan Sedikit Lebih Mudah saat Lawan AS Roma, Pilar Utama i Giallarossi Positif Covid-19

Baca juga: Blak-blakan ke Karni Ilyas, Rizal Ramli Beber Diminta Jokowi Jadi Menko Maritim, Dijegal Jusuf Kalla

Buruh tidak langsung mendemo di hari setelahnya mengingat ada libur panjang.

"Maka 1 November kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal.

Said Iqbal memastikan, aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional dan berlangsung damai.

Menurut Said Iqbal, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Tanggal 1 November tersebut tentu secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja, andaikan tanggal 28 Oktober sudah ditanda tangani dan memiliki nomor," ujarnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan, aksi demo menolak UU Cipta Kerja akan digelar di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.

"Enggak ada batas waktu kapan saja kami persiapkan aksi terarah dan konstitusional," pungkasnya.

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Misa Online Sabtu - Minggu, 24-25 Oktober 2020, di Sejumlah Kota

Keterangan Moeldoko

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Untuk diketahui draf naskah undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu, telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Buka-Bukaan di Mata Najwa, Bicara Reshuffle: Yang Tahu Pak Jokowi dan Allah Saja

Baca juga: Sedang Tayang, Mata Najwa Jokowi-Maruf Sampai di Mana? Panggung Rocky Gerung Beraksi, Ada Maruf Amin

Baca juga: Lengkap, Fakta & Kronologi Wanita Terbakar Dalam Mobil, Tangan Terikat Hingga Hubungan dengan Jokowi

Baca juga: Terjawab, Luhut Inisiatori Omnibus Law, Ajak 4 Tokoh Diskusi, Ada Jimly Asshiddiqie, Alasan Serius

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau.

Segera diundangkan dalam lembaran negara," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (21/10/2020).

Menurut Moeldoko untuk meluruskan informasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja, Presiden telah memerintahkan para Menteri untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja.

Sosialisasi dilakukan terutama kepada kelompok-kelompok strategis diantaranya Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah.

"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," katanya.

Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja dibuat karena jumlah angkatan kerja yang tinggi dari tahun ke tahun di Indonesia.

Baca juga: BARU DIRILIS, Link Manga Naruto Chapter 51, Siapa yang Berkorban, Naruto atau Sasuke yang Mati?

Baca juga: Sirine Meraung Sepanjang Jalan, Bukan Angkut Orang Sakit atau Mayat, Melainkan Seserahan, Alasannya

Baca juga: NARUTO MENINGGAL Jadi Trending, Aksi Sasuke di Balik Kisah Tragis Manga Boruto Chapter 51, Link Baca

Baca juga: Terjawab, Misteri Kematian Kerabat Jokowi yang Terbakar di Mobil, Polisi Temukan Kejanggalan Serius

Terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya.

Belum lagi menurut Moeldoko jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6,9 juta orang.

"Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah, karena tujuan negara yang kedua adalah kesejahteraan umum, memajukan kesejahteraan umum adalah tugas yang ada dalam konstitusi," tuturnya.

Lebih jauh Moeldoko mengatakan salah satu bentuk kesejahteraan umum yang disiapkan Presiden adalah menyiapkan calon-calon pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Terjawab, Misteri Kematian Kerabat Jokowi yang Terbakar di Mobil, Polisi Temukan Kejanggalan Serius

Itu adalah sebuah realitas bahwa kartu pra kerja yang kemaren 33 juta tiga hari berikutnya menjadi 34,2 juta ini kondisi real," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Bakal Demo Besar-besaran 1 November: Sampai Menang, https://wow.tribunnews.com/2020/10/24/jika-jokowi-teken-uu-cipta-kerja-kspi-ancam-bakal-demo-besar-besaran-1-november-sampai-menang.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved