Jokowi Beri Lampu Hijau Gaji PNS, TNI dan Polri Dipotong Untuk Tapera Mulai Awal 2021, Besarannya?

Pemotongan itu digunakan untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera). Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menyetujui pemotongan tersebut

Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
ILUSTRASI -Gaji PNS, TNI dan Polri Dipotong mulai awal 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji PNS, anggota TNI dan Polri akan mengalami pemotongan mulai awal 2021.

Pemotongan itu digunakan untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera).

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menyetujui pemotongan tersebut.   

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) beroperasi pada awal Tahun 2021.

BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Seperti dikutip dari Kompas.com, Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.

Baca juga: MESRA, Kevin Sanjaya Unggah Foto Bareng Natasha Wilona, Tangan Mantan Verrel Bramasta Disorot

Baca juga: Update Kapan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11? Login prakerja.go.id di Akhir Oktober

Baca juga: Cegah Banjir di Wilayah Jakarta, Anies Baswedan Akhirnya Tiru Langkah Ahok

Baca juga: SERU! Liga Italia BIG MATCH AC Milan vs AS Roma, Link Live Streaming RCTI, Tonton dari Ponsel Gratis

Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja ( gaji dipotong untuk iuran Tapera ).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved