Lengkap, Boyamin Saiman Beber Indikasi Keraguan Keterangan Polisi Soal Penyebab Kebakaran Kejagung

Lengkap, Boyamin Saiman beber indikasi keraguan keterangan polisi soal penyebab kebakaran Kejagung

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Alex Suban
Foto dengan menggunakan drone saat petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi mulai pukul 19.10 WIB. 

Dikutip dari Kompas.com, polisi menetapkan lima tukang berinisial T, H, S, K, dan IS sebagai tersangka yang merokok pada saat kejadian.

Tersangka lainnya adalah mandor berinisial UAM.

 Bukan Hanya Prasetijo Utomo, Polri Diminta Periksa Perwira Lain di Bareskrim Terkait Djoko Tjandra

 Kisah Driver Ojol Wanita Buat 2 Begal Kabur Ketakutan dengan Celurit Pelaku, Polisi Beri Kejutan

Terkait bagaimana api dapat menjalar ke lantai lain dengan cepat, polisi menyebutkan akibat penggunaan cairan pembersih lantai bermerk TOP Cleaner.

Cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi sehingga menimbulkan sisa hidrokarbon fraksi solar di setiap lantai gedung.

Maka dari itu Direktur Utama PT APM berinisial R yang menjual cairan pembersih dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang menandatangani perjanjian penggunaan pembersih merk tersebut menjadi tersangka.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ragukan Puntung Rokok Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung, MAKI: 5 Orang Cukup Memadamkan Api, https://wow.tribunnews.com/2020/10/24/ragukan-puntung-rokok-penyebab-kebakaran-kejaksaan-agung-maki-5-orang-cukup-memadamkan-api?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved