Lengkap, Feri Amsari Bongkar Indikasi Cacat Prosedur di UU Cipta Kerja, Belum Masuk ke Substansi

Lengkap, Feri Amsari bongkar indikasi cacat prosedur di UU Cipta Kerja, belum masuk ke substansi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Hanya ditemui Staf Khusus Presiden, BEM SI akan kembali menggelar demo tolak UU Cipta Kerja dengan mengusung aksi #MosiTidakPercaya 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, Feri Amsari bongkar indikasi cacat prosedur di UU Cipta Kerja, belum masuk ke substansi.

Omnibus Law UU Cipta kerja yang sudah disahkan DPR RI terus menuai polemik.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan meneken draft UU Cipta Kerja menjadi lembaran negara.

Pemerintah meminta pihak yang tak sepakat dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.

Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut pemerintah dan DPR tidak bisa menghapus pasal di undang-undang yang telah disahkan.

Meski saat pembahasan disepakati untuk dihilangkan.

Baca juga: Bukan Hanya eform.bri.co.id, Cara Cek Penerima BLT UMKM Bank Mandiri Syariah & BNI, Batas November

Baca juga: Setahun Jadi Mendikbud, Forum Guru Beri Nadiem Rapor Merah, Ada Nilai Eks Bos Gojek yang Dapat 100

Baca juga: Lengkap, Live Streaming Trans 7 & Usee TV MotoGP Teruel 2020, Berlangsung, Ada Kejutan Rider Jepang

Baca juga: Terjawab, Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap II, Langsung Masuk Rekening, Menaker: Semua Lancar

Hal tersebut disampaikan Feri menyikapi adanya penghapusan Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tidak bisa seperti itu (dihapus), kan tidak ada buktinya bahwa semua sepakat di Panja.

Artinya ini pas sidang paripurna persetujuan bersama, mereka menyetujui blank kosong tanpa ada draf yang jelas di tangan mereka," kata Feri Amsari saat dihubungi Tribun, Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Menurutnya, Kementerian Sekretariat Negara atau pihak Istana juga tidak bisa menghapus pasal.

Karena semua isi UU Cipta Kerja yang ada ditangan pemerintah sudah disetujui bersama di rapat paripurna DPR.

"Intinya pemerintah dan DPR mengabaikan proses.

Undang-undang ini disahkan dengan cara berantakan dan hendak diundangkan dengan cara berantakan pula," kata Feri Amsari.

Ia pun menyebut, cara-cara penghapusan pasal itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang tersebut, jelas mengatur bahwa perubahan UU setelah pengesahan pada rapat paripurna hanya boleh dilakukan sebatas memperbaiki kesalahan pengetikan.

"Jadi kian banyak masalah prosesnya.

Tapi publik tidak boleh lupa bahwa masalah undang-undang ini bukan hanya diprosesnya saja, tapi juga pada substansinya bermasalah," kata Feri Amsari.

"Kedua permasalahan baik prosedur dan substansi berkaitan satu sama lain.

Prosedur yang salah dapat membatalkan undang-undang, begitu pula substansi bermasalah.

Apalagi kedua-duanya bermasalah," sambung Feri.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, memang seharusnya tidak ada di dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.

Namun, pasal tersebut belum dihapus saat DPR menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke pemerintah pada 14 Oktober 2020.

Baca juga: Akhirnya Komite Cipta Kerja Bocorkan Kartu Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Daftar di prakerja.go.id

"Jadi kebetulan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) yang temukan.

Jad itu (Pasal 46) seharusnya memang dihapus," ujar Supratman saat dihubungi, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, Pasal 46 berisi terkait tugas BPH Migas, di mana awalnya pemerintah mengusulkan kewenangan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM.

Setelah dibahas pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, kata Supratman, usulan pemerintah tersebut tidak dapat diterima pada waktu itu.

"Tapi naskah yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4 (dalam Pasal 46)," paparnya.

"Karena tidak ada perubahan (kewenangan toll fee), Setneg mengklarifikasi ke Baleg, dan saya berkonsultasi ke kawan-kawan, seharusnya tidak ada (Pasal 46) karena kembali ke undang-undang eksisting," ujar Supratman.

Mantan Ketua MK Angkat Bicara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai dihapuskannya Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja setelah disahkan DPR.

Menurut Jimly, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan saat UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah.

"Baca Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, dalam 30 hari RUU yang disahkan DPR akan berlaku jadi Undang-Undang. Artinya, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan lagi," kata Jimly saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (24/10/2020).

Jika ada pihak yang ingin menggugat UU Cipta Kerja, Jimly mengatakan semua bahan dan bukti apa saja yang ada dan terbukti, bisa dipakai untuk menilai bahwa proses pembentukan UU itu cacat konstitusional.

Baca juga: UPDATE! BOCORAN Kapan Pembukaan Prakerja Gelombang 11 Lewat www.prakerja.go.id Login? Kuota Sedikit

Serta pengesahannya sebagai UU dinyatakan tidak berlaku mengikat untuk umum.

Sedangkan pengujian materiil atas subtansi pasal-pasal dan ayat UU dapat terus dilakukan terpisah dan pasti butuh waktu yang lebih lama.

"Makanya dalam buku-buku saya, selalu saya bedakan antara pengesahan material oleh DPR dan pengesahan formil (administrtif) oleh Presiden," ucapnya.

"Tapi ingat penilaian akhir ada pada kewenngan independen para hakim. Kita percayakan saja kepada mereka," pungkas Jimly.

Baca juga: Keberuntungan AC Milan Jelang Hadapi AS Roma, Pilar Utama Serigala Ibu Kota Positif Covid-19

Diketahui, Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Feri Amsari: UU Cipta Kerja Disahkan dan Diundangkan dengan Cara Berantakan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/25/feri-amsari-uu-cipta-kerja-disahkan-dan-diundangkan-dengan-cara-berantakan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved