Terjawab, Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap II, Langsung Masuk Rekening, Menaker: Semua Lancar
Terjawab, jadwal pencairan BLT subsidi gaji tahap II, langsung masuk rekening, Menaker: Semua lancar
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, jadwal pencairan BLT subsidi gaji tahap II, langsung masuk rekening, Menaker: Semua lancar.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah akhirnya merilis jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II.
Diketahui, Bantuan Subsidi Upah ( BSU) dibagikan dalam 2 tahap, masing-masing Rp 1,2 juta.
Lebih dari 12 juta karyawan mendapat subsidi gaji yang diberikan Pemerintah di masa pandemi Virus Corona.
Bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan.
Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menyebutkan jika subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan.
Baca juga: Akhirnya Komite Cipta Kerja Bocorkan Kartu Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Daftar di prakerja.go.id
Baca juga: UPDATE! BOCORAN Kapan Pembukaan Prakerja Gelombang 11 Lewat www.prakerja.go.id Login? Kuota Sedikit
Baca juga: Keberuntungan AC Milan Jelang Hadapi AS Roma, Pilar Utama Serigala Ibu Kota Positif Covid-19
Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 25 Oktober 2020, Capricorn Penyesalan dalam Hidup, Aries Krisis Keuangan
Dari keterangannya, Ida menyebut jika subsidi gaji gelombang 2 akan cair di awal bulan November 2020.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Dengan dicairkannya subsidi gaji gelombang 2 ini, Ida berharap program dari pemerintah dapat membantu kehidupan para pekerja.
Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya subsidi gaji gelombang 2, daya beli masyarakat dapat meningkat, sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian selama pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, total subsidi gaji yang telah disalurkan sebanyak 12.166.471 atau 98,09 persen.
Sisa dana dari subsidi gaji ini nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.
Kemudian, Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana dari subsidi gaji tersebut kepada Kemendikbud dan Kemenag, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama.
Baca juga: Al Ghazali Pamer Foto Safeea Duduk Dirangkul Titiek Soeharto, Reaksi Maia Estianty Disorot
Pencairan Termin V