Omnibus Law

Mantan Ketua MK Angkat Bicara Soal Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Jimly: Baca Pasal 20!

Mantan Ketua MK angkat bicara soal Pasal 46 dihapus dari UU Cipta Kerja, Jimly: Baca Pasal 20!

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ratusan mahasiswa dan buruh berdemo di depan Simpang Lembuswana Kota Samarinda, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Omnibus law UU Ciptaker dinilai lahir sebagai jawaban pemerintah mengatasi rumitnya proses perizinan hingga masih adanya praktik jual beli perizinan berusaha.

Demikian disampaikan Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan dalam diskusi daring Populi Center bertajuk 'Omnibus Law dan Otonomi Daerah', Sabtu (24/10/2020).

"Pak Jokowi ini politik desentralisasi terkendali," katanya.

Djohermansyah menjelaskan, politik desentralisasi era Presiden Jokowi yang diikuti dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sebetulnya tidak menghapuskan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Menurutnya, pada dasarnya peran pemda masih tetap ada tetapi pemda diwajibkan mengikuti NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang dibuat Pemerintah Pusat.

"Proses perijinan berusaha melalui OSS, sebagian kecuali bidang pertambangan ditarik ke pusat. Bila Pemda tidak bisa menjalankan kewenangan sesuai NSPK, kewenangan tersebut diambil alih pemerintah pusat," ujarnya.

Menurut Djohermansyah, UU Cipta Kerja memilki tujuan baik dalam rangka politik desentralisasi terkendala ala Presiden Jokowi.

Hal ini lantaran masih banyak proses perizinan hingga praktek jual beli terjadi di daerah.

"Mengapa? Karena adanya red tape, pelayanan perijinan berusaha tidak investor friendly, tidak ada standar, tidak terpadu, dan tidak ada kepastian penyelesaian jin, dan tata caranya rumit, terjadi praktik jual beli ijin, mengganggu penciptaan lapangan kerja," pungkas Djohermansyah.

Mardani Sebut UU Cipta Kerja adalah Kado Pahit

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut hadirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan kado pahit bagi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Menurutnya, seorang pemimpin harus bisa melihat keadaan apa yang sedang dirasakan oleh masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam forum Indonesia Leaders Talk bertajuk 'Omnibus Law dan Lonceng Kematian Demokrasi', Jumat (23/10/2020) malam.

"Inilah orkestrasi yang luar biasa ketika seorang leader betul-betul mampu melihat apa yang ada dan dirasakan oleh masyarakatnya termasuk betapa beratnya publik terkena dampak Covid-19," kata Mardani.

"Betapa tidak memiliki hati ketika dalam keadaan berat diberikan kado pahit Omnibus Law," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved